Sentimen
Negatif (98%)
15 Jun 2024 : 07.22
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

PT DKI Perberat Hukuman Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Jadi 9 Tahun Penjara

15 Jun 2024 : 07.22 Views 9

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

PT DKI Perberat Hukuman Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Jadi 9 Tahun Penjara

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi sembilan tahun penjara. Hukuman itu bertambah di tingkat banding.

Pengadil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Dadan lima tahun penjara terkait kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Baca Juga

Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Banding

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun," tulis putusan PT DKI Jakarta yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dilihat Jumat (14/6/2024).

Dadan juga dikenakan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Besaran tersebut masih sama dengan putusan di pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga

Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengurusan Perkara MA

Dadan juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut usai putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila hasil lelang melebihi uang pengganti, maka sisanya dikembalikan kepada Dadan. Akan tetapi jika tidak cukup, maka harta benda Dadan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Baca Juga

Terdakwa Dadan Tri Tendang Pintu dan Istri Mengumpat, KPK Minta Dijadikan Pertimbangan Hakim

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," tulis amar putusan pada SIPP.

Diketahui, putusan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu dibacakan hakim ketua Teguh Harianto, serta dua hakim anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga

Istri Dadan Tri Histeris Dengar Tuntutan Suaminya: KPK Jahat, Jaksa Gila!

Editor : Rizky Agustian

Sentimen: negatif (98.4%)