Sentimen
Negatif (93%)
13 Jun 2024 : 07.51
Informasi Tambahan

BUMN: PTPN IV

Kab/Kota: Biak

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait

Polisi Tangkap 6 Anggota Sindikat Ninja Sawit di Simalungun

13 Jun 2024 : 07.51 Views 22

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Polisi Tangkap 6 Anggota Sindikat Ninja Sawit di Simalungun

SIMALUNGUN - Polisi menangkap sebanyak enam anggota sindikat pencurian dan penjarah hasil perkebunan sawit yang kerap beraksi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatra Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan keenam anggota sindikat yang kerap disebut sebagai ninja sawit itu, adalah RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM. Keenamnya memiliki peran berbeda, mulai dari pencuri buah sawit, pengumpul serta penadah.

Menurut Hadi, kasus pencurian yang dilakukan sindikat ini sudah sangat meresahkan dan kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan.

“Polda Sumut bersama TNI, PTPN IV serta stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen. Sebanyak enam orang telah diamankan," kata Hadi dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Hadi menerangkan, keenam pelaku dapat diamankan berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu. Atas laporan personel Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Dit Reskrimum Polda Sumut, TNI serta stakeholder lainnya melakukan penangkapan.

"Para pelaku dalam aksinya terbilang sangat rapi karena sudah berulang kali melakukan pencurian buah sawit di perkebunan milik PTPN IV," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Modusnya pencurian yang dilakukan dengan cara mengambil (dodos) sawit lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah," tambahnya.

Disinggung mengenai apakah adanya keterlibatan orang dalam dari PTPN IV atas terjadinya aksi pencurian kelapa sawit itu, Hadi mengaku Polda Sumut terus mendalaminya.

"Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (93.9%)