Sentimen
Tapera Dinilai Solusi Kepemilikan Rumah yang Inklusif dan Berkelanjutan
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa sifat wajib iuran Tapera telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, menjelaskan bahwa kewajiban ini mencerminkan semangat solidaritas antarwarga negara yang sudah mampu memiliki rumah untuk membantu mereka yang belum memilikinya.
"Membantu bersama-sama dengan negara yang juga hadir melalui berbagai fasilitas subsidi, seperti fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP)," ujarnya dalam wawancara bersama ANTARA.
Tapera bukan hanya tentang kepatuhan dalam membayar iuran, tapi juga tentang partisipasi aktif dalam membangun keadilan sosial. Heru menambahkan bahwa peserta Tapera, meskipun bukan dari golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan sudah memiliki rumah, tetap dapat memperoleh manfaat seperti pembiayaan untuk renovasi rumah atau pengembalian simpanan pokok beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.
Meskipun terdapat penolakan publik terhadap Tapera setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, BP Tapera menegaskan belum ada rencana untuk melakukan pemotongan atau membuka simpanan kepersertaan baru. Mereka masih fokus pada pembenahan tata kelola untuk membangun kepercayaan masyarakat sebelum program Tapera diberlakukan pada 2027.
Di samping program Tapera, pemerintah juga telah mengimplementasikan program subsidi perumahan FLPP dari APBN. Namun, meskipun ada upaya tersebut, backlog perumahan di Indonesia masih menjadi tantangan besar, dengan 9,9 juta keluarga yang belum memiliki rumah. Harapannya, dengan adanya Tapera, backlog tersebut dapat ditangani secara lebih efektif dan inklusif. (*)
Sentimen: positif (99.8%)