Peras Ria Ricis hingga Rp300 Juta, Ini Motif Pelaku
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menangkap pria berinisial AP yang memeras youtuber dan selebgram Ria Ricis. Pelaku memeras Ria hingga Rp300 juta karena alasan ekonomi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pria asal Cipayung Jakarta Timur itu tidak memiliki pekerjaan.
Baca Juga
Pelaku Pemerasan Ria Ricis Rp300 Juta Ditangkap Polisi di Rumahnya
"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor, dalam hal ini korban sendiri, itu sementara motifnya ekonomi," kata Ade Ary, Selasa (11/6/2024).
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin 10 Juni 2024, pukul 01.20 WIB dini hari.
Baca Juga
Ria Ricis Merasa Dirugikan karena Pemerasan Rp300 Juta: Orang Terdekat Kena Imbasnya
Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. AP terancam hukuman 6 hingga 8 tahun penjara
Pelaku sebelumnya mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi mantan istri Teuku Ryan itu.
Editor : Reza Fajri
Sentimen: negatif (99.6%)