Sentimen
Negatif (100%)
12 Jun 2024 : 07.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Palu

Tokoh Terkait
Wahyu Widada

Wahyu Widada

Kabareskrim Polri Siap Tindak WNA di Pertambangan Ilegal

12 Jun 2024 : 07.44 Views 8

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kabareskrim Polri Siap Tindak WNA di Pertambangan Ilegal

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada menyatakan kesiapan menindak warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

"Kalau yang salah, kita tindak," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.

Pernyataan ini disampaikan Wahyu saat dimintai keterangan mengenai perkembangan kasus penangkapan dua WNA di pertambangan ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Saya belum lihat satu persatu kasusnya, tapi siap menyelesaikan semua," ujarnya.

Wahyu menekankan bahwa semua orang yang berada di Indonesia wajib patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dalang di balik tambang ilegal di Kota Palu.

"Polisi sudah menangkap dua warga negara asing (WNA), harusnya dapat mengungkap siapa aktor intelektualnya," katanya.

Selain di Palu, kasus serupa juga terjadi di Kalimantan, di mana beberapa WNA Cina terlibat dalam tambang ilegal emas dengan menggunakan alat berat dan melibatkan sebanyak 80 orang.

"Sebagian tenaga kerja asing (TKA) tidak memiliki visa kerja," ujarnya.

Mulyanto mengingatkan agar penegak hukum dan pemerintah tidak bersikap longgar terhadap kasus-kasus semacam ini. Ia meminta agar modus dan kerugian negara yang terjadi dapat diungkap secara jelas.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menetapkan dua WNA sebagai tersangka dugaan pertambangan ilegal di wilayah Kota Palu.

Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Bagus Setiyawan menyampaikan bahwa kedua WNA yang ditetapkan sebagai tersangka masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.

Pihak Ditreskrimsus Polda Sulteng juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta pihak Imigrasi Palu terkait keberadaan dua WNA tersebut.

“Awalnya kami mendapatkan laporan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan di wilayah izin CPM (Citra Palu Mineral). Setelah kami datangi, memang benar ada aktivitas pertambangan dengan sistem perendaman, dan kami menemukan dua tersangka ini,” jelas Bagus. (*)

Sentimen: negatif (100%)