Sentimen
Negatif (96%)
12 Jun 2024 : 06.42
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Banda Aceh, Bireuen

Kasus: Narkoba, korupsi

Partai Terkait

KPK Tegaskan Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto Sesuai Prosedur

12 Jun 2024 : 06.42 Views 26

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

KPK Tegaskan Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto Sesuai Prosedur

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyitaan terhadap ponsel milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme prosedurnya, termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.

Budi menjelaskan bahwa penyidik menyita ponsel dan buku catatan yang diduga milik Hasto, namun ia tidak bisa mengungkapkan detail temuan penyidik terkait penyitaan tersebut.

Terkait hal itu, kuasa hukum Hasto, Rony Talapessy, melaporkan soal penyitaan ponsel dan buku catatan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kami lihat di sini, dugaan kami bahwa pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan kemarin, itu tujuannya bukan untuk memeriksa Mas Hasto Kristiyanto, tetapi upaya untuk mengambil, menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini," kata Rony di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa.

Rony menambahkan bahwa salah satu penyidik memanggil staf Hasto bernama Kusnadi, seolah-olah Hasto memanggil Kusnadi ke dalam gedung KPK, ke lantai dua, padahal panggilan dari Hasto tidak ada. "Hari ini kita atas nama Pak Kusnadi melaporkan, karena beliau yang mengalami secara langsung, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, memaksa, melakukan penggeledahan, penyitaan, melalui prosedur yang menurut kami prosedur yang salah," ujarnya.

Rony juga menyatakan bahwa Kusnadi bukan objek pemanggilan sebagai saksi oleh penyidik KPK dan mengatakan bahwa buku yang disita oleh KPK adalah buku berisi strategi pemenangan Pilkada PDI Perjuangan yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan KPK.

Diketahui, Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM). Hasto menyebut dirinya hanya bertatap muka dengan penyidik selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara. Ia juga menyatakan keberatan atas penyitaan tas dan ponselnya oleh penyidik KPK. "Kemudian ada handphone yang disita, dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," ujarnya.

Hasto kemudian meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya ditunda dan dijadwalkan ulang serta memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.

Jaksa Tuntut Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba 27,6 Kilogram di Aceh

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menuntut seorang terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 27,6 kilogram dengan hukuman mati. Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen pada Selasa (11/6).

"Ada seorang terdakwa narkotika dituntut dengan pidana atau hukuman mati. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 27,6 kilogram," katanya.

Terdakwa atas nama Fauzi ditangkap personel polisi di Desa Meunasah Keupula, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, pada 8 Januari 2024. Fauzi ditangkap bersama barang bukti satu karung putih berisikan 16 bungkusan narkoba jenis sabu-sabu dan satu koper hitam berisikan sembilan bungkusan sabu-sabu, dengan total berat mencapai 27,6 kilogram. Selain narkoba jenis sabu-sabu, bersama terdakwa juga diamankan sebungkus plastik berisikan 5.000 butir pil ekstasi.

Munawal Hadi mengatakan pihaknya menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan tersebut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya. "Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen melanjutkan persidangan pada Selasa, 25 Juni 2024, dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa," kata Munawal Hadi.

Petugas Kejaksaan Kawal Terdakwa Narkotika di Rutan Bireuen

Petugas kejaksaan mengawal terdakwa narkotika di Rutan Bireuen, Aceh, Selasa (11/6/2024). (ANTARA/HO-Kejari Bireuen)

Teuku Ryan Digosipkan Dekati Selebgram Salma Pasca-Cerai dari Ria Ricis

Satu bulan setelah resmi bercerai dengan istrinya, Ria Ricis, aktor Teuku Ryan kini digosipkan tengah mendekati seorang perempuan yang berprofesi sebagai selebgram. Teuku Ryan disebut-sebut merayu seorang selebgram bernama Salmania atau Salma.

Rumor tersebut berawal dari bukti percakapan keduanya melalui direct message Instagram yang tersebar di media sosial. Setelah Teuku Ryan menjadi perbincangan netizen, Salmania lantas memberi klarifikasi. Dia mengaku baru berkenalan dengan mantan suami Ria Ricis itu sejak 6 Juni 2024 lalu.

“Kami hanya sekadar berkenalan, berteman, tidak lebih," ungkap Salmania, baru-baru ini dilansir jpnn.

Namun, Teuku Ryan sampai sekarang belum memberi tanggapan soal gosip yang beredar. Aktor berusia 29 tahun itu hingga saat ini belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.

Gosip kedekatan dengan Salmania langsung membuat Teuku Ryan menjadi perbincangan netizen. Sebab, dirinya baru sekitar sebulan bercerai dari Ria Ricis, namun kini telah mendekati perempuan lain.

Diketahui, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 lalu. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai seorang anak yang bernama Moana. Namun, Ria Ricis melayangkan gugatan cerai terhadap Teuku Ryan pada 30 Januari 2024. Ria Ricis dan Teuku Ryan kemudian resmi bercerai pada 2 Mei 2024 lalu. (fajar)

Dokter Jelaskan Manfaat Kesehatan Mendonorkan Darah

Dokter J. Nethasia Louhenapessy dari RS Fatmawati mengatakan bahwa mendonorkan darah dapat memberikan sejumlah manfaat kesehatan, seperti menjaga kesehatan jantung dan melancarkan aliran darah. Dalam siaran "Satu Tetes Berjuta Makna - Hari Donor Darah Sedunia" oleh Kementerian Kesehatan di Jakarta, Selasa, Nethasia menyebut bahwa menyumbangkan darah dapat menurunkan risiko stroke serta penyakit jantung.

"Juga meningkatkan produksi darah merah. Kan kalau darah diambil 350 cc, tubuh akan membentuk darah baru. Jadi meningkatkan produksi darah merah lagi kan. Tubuh membentuk darah baru dalam waktu 2 bulan," katanya.

Dia menjelaskan, pembentukan darah baru tersebut memerlukan waktu 2 bulan bagi laki-laki dan 3 bulan bagi perempuan. Sementara itu, bagi donor apheresis, atau yang hanya mendonorkan plasma dan trombositnya, proses regenerasinya memakan waktu dua pekan.

Mendonorkan darah juga dapat menurunkan kadar kolesterol, serta membuat jumlah zat besi stabil. "Terus saat donor, kita diperiksa 4 macam penyakit, yaitu HIV, hepatitis B, hepatitis C, dan sifilis. Secara gratis. Itu kan sangat bermanfaat buat kita, sekalian medical check-up," katanya.

Nethasia juga menyebutkan bahwa mendonorkan darah dapat membuat kondisi psikis seseorang lebih baik, karena ada rasa bahagia karena sudah membantu orang lain, sehingga umur dapat menjadi panjang. "Banyak pendonor yang umur 70-an masih tetap minta donor. Tapi kalau dalam keadaan sehat, jantung sehat dan semuanya sehat, bisa donor darahnya," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa darah yang diambil dari pendonor tersebut diolah dalam mesin, dan dipisahkan antara sel darah merah, plasma, serta trombosit. "Ini sebenarnya efisien sekali. Maksudnya dari 1 kantong darah bisa membentuk, menjadikan 3 komponen darah. 3 komponen darah untuk 3 pasien," katanya.

Dokter itu menambahkan bahwa donor darah adalah proses yang sangat aman, namun ada sejumlah persiapan yang perlu dilakukan sebelumnya agar tubuh

Sentimen: negatif (96.9%)