Sentimen
Negatif (57%)
11 Jun 2024 : 07.20
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Gugatan Kandas di MK, PPP Cari Cara Lain untuk Masuk Parlemen

11 Jun 2024 : 07.20 Views 17

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Gugatan Kandas di MK, PPP Cari Cara Lain untuk Masuk Parlemen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono bakal menempuh upaya lain untuk memperjuangkan partainya tetap punya kursi di DPR pada periode 2024-2029

Hal itu disampaikan Mardiono setelah semua gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan PPP ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga PPP akan tersingkir dari parlemen periode mendatang.

“Dalam tatanan demokrasi di Indonesia itu dalam hukum kita tidak menutup bahwa ruang hukum terbatas selesai pada satu momen,” ujar Mardiono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6/2024).

“Misalnya, MK yang menangani persengketaan pemilu, kemudian ini batasnya sampai tanggal 10 (Juni), kemudian menutup ruang supaya semua upaya hukum (tertutup), tidak-tidak seperti itu,” imbuh dia.

Baca juga: Akhir 31 Tahun PPP di Senayan: Konflik Internal, Salah Dukung, dan Evaluasi Sistem Pemilu

Menurut dia, perjuangan PPP masih terbuka selama belum ada ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pelantikan anggota DPR RI.

“Sepanjang belum ada ketetapan KPU dan belum adanya pelantikan anggota DPR RI itu masih banyak upaya-upaya hukum dan upaya-upaya politik yang bisa dilakukan oleh perjuangan PPP,” kata Mardiono.

Meski begitu, Mardiono enggan menyampaikan apa rencananya ke depan memperjuangkan suara PPP agar dapat memenuhi ketentuan untuk kembali menghuni kursi DPR RI.

“Enggak realistis kalau kemudian kita menjelaskan apa sih langkah-langkah perjuangannya? Sama saja main bola, njenengan tanya nanti nendangnya depan, kanan atau belakang?” ujar Mardiono.

Baca juga: Semua Gugatan Mentah di MK, PPP Out dari DPR

Berdasarkan hasil penghitungan KPU, PPP hanya memperoleh 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen pada Pileg 2024 sehingga tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen untuk mengirim wakilnya di DPR RI.

Lalu, PPP pun mengajukan 24 sengketa pileg ke MK. Di dalamnya, terdapat gugatan atas hasil pileg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.

Dari jumlah itu, hanya 6 gugatan yang diteruskan Mahkamah ke sidang pembuktian yang diputus pada 6-10 Juni 2024, sisanya telanjur gugur "tidak dapat diterima" dalam putusan sela.

Baca juga: PPP Klaim Tetap Solid di Bawah Mardiono untuk Hadapi Pilkada

Dari enam gugatan yang bertahan sampai pembuktian, hanya 1 di antaranya yang merupakan gugatan atas hasil Pileg DPR RI 2024, yakni atas perolehan suara mereka di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.

Pada sidang pembacaan putusan, Jumat (8/6/2024), MK menyatakan gugatan itu tak dapat diterima juga.

Dalam putusan nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan Jumat (7/6/2024) itu, majelis hakim menilai gugatan PPP tidak jelas/kabur.

Praktis, tak tersisa lagi gugatan sengketa PPP atas hasil Pileg DPR RI 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (57.1%)