Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kemayoran
2 Remaja yang Dicabuli Ketua RT di Kemayoran Ternyata Sepupu Pelaku
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkapkan fakta baru kasus pencabulan yang dilakukan BD (38) ketua RT di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dua remaja yang dicabuli ternyata masih punya hubungan keluarga dengan BD.
"Hubungan korban dan pelaku adalah sepupu," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, Minggu (9/6/2024)
Baca Juga
Ketua RT Cabuli 2 Remaja Perempuan di Kemayoran Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
BD diketahui melakukan aksi bejatnya selama ibu korban sedang bekerja di luar. Tindakan asusila tersebut sudah terjadi sejak 2022 sampai Mei 2024.
Bahkan, pelaku juga sering melecehkan Z (13) dan N (15) saat keduanya sedang tidur.
Baca Juga
Ketua RT di Kemayoran Ditangkap usai Diduga Lecehkan 2 Remaja Perempuan
Sebelumnya, polisi menetapkan BD sebagai tersangka. BD juga sudah ditahan petugas.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kepu, Kemayoran. Ketua RT tersebut diamankan saat berada di dalam kamar rumahnya.
Atas perbuatannya, BD dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Reza Fajri
Sentimen: netral (44.4%)