Sentimen
Negatif (79%)
5 Jun 2024 : 14.38
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Senayan, Madinah, Jeddah

Tokoh Terkait

Jemaah Haji yang Pakai Visa Palsu Pasti Digerebek Pemerintah Arab Saudi

5 Jun 2024 : 14.38 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Jemaah Haji yang Pakai Visa Palsu Pasti Digerebek Pemerintah Arab Saudi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, jemaah haji yang menggunakan visa non-haji seperti umrah, ziarah, ataupun yang memalsukan visa pasti akan digerebek oleh Pemerintah Arab Saudi.

Muhadjir menyampaikan, sebagai tamu yang baik, semua jemaah harus menghormati pendisiplinan jemaah dari Pemerintah Arab Saudi

"Saya minta betul para jemaah Indonesia untuk patuhi semua ketentuan itu. Jangan gampang terpikat dengan iming-iming bisa haji tanpa melalui prosedur yang benar, termasuk menggunakan visa yang bukan visa haji, itu pasti akan digerebek oleh Pemerintah Arab Saudi, dideportasi, bahkan bisa dihukum," ujar Muhadjir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

"Dan ingat, haji itu salah satu syarat untuk wajib haji itu adalah jalannya lempeng, lempeng jalannya itu sekarang bukan hanya gangguan di perjalanan, tapi syarat untuk memiliki status sebagai haji resmi itu juga bagian," kata dia.

Baca juga: DPR Dukung Haji Tanpa Visa Resmi Diharamkan

Menurut Muhadjir, jika seorang jemaah memaksakan dirinya naik haji tapi tidak melalui prosedur resmi, orang itu tidak mematuhi wajib haji.

Sebab, orang itu tidak mematuhi fatwa yang sudah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

"Jadi secara syar’i menurut saya juga tidak benar itu," ucap Muhadjir.

Sementara itu, Muhadjir mengatakan, visa untuk berhaji yang resmi hanyalah visa haji, bukan yang lain.

Di luar itu, kata dia, sudah bisa disebut visa tidak resmi dan ilegal.

"Itu akan ditindak tegas oleh Pemerintah Arab Saudi. Dan menurut syar’i juga tidak benar. Kalau memang haji kok dengan tidak sesuai dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di mana haji itu dilaksanakan, itu saya kira tidak tepat. Termasuk yang ditetapkan oleh pemerintah asalnya, dalam hal ini Indonesia," ujar dia.


Sebanyak 34 jemaah haji asal Makassar yang ditangkap karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji telah dibebaskan.

Mereka terbang menuju ke Jakarta pada Senin (3/6/2024), dengan Qatar Airways dan diperkirakan tiba di Tanah Air pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Jelang Puncak Ibadah Haji 2024, Pemprov DKI Pastikan Jemaah Dalam Kondisi Baik

Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary, 34 jemaah haji itu menyadari bahwa mereka datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah bukan visa haji.

Kemudian, Yusron menyebut, 34 WNI itu mengaku dijanjikan oleh seorang mukmin WNI yang tinggal di Mekkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal.

"Dari 37 orang itu di antaranya adalah 16 perempuan dan 21 orang laki-laki yang diperkirakan dalam pengakuan mereka berasal dari Makassar," kata Yusron, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (79.8%)