Sentimen
Negatif (96%)
5 Jun 2024 : 09.59
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Jeddah

Tokoh Terkait
Ashabul Kahfi

Ashabul Kahfi

Usulan Masa Berlaku Visa Umrah Disingkat untuk Cegah Penyalahgunaan

5 Jun 2024 : 09.59 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Usulan Masa Berlaku Visa Umrah Disingkat untuk Cegah Penyalahgunaan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mengusulkan agar masa berlaku visa umrah yang awalnya berlaku selama tiga bulan diubah menjadi satu bulan. Usulan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan visa umrah oleh jamaah yang berniat tinggal lebih lama untuk melaksanakan ibadah haji.

"Masa berlaku visa umrah itu idealnya, kalau menurut saya, dari tiga bulan diganti satu bulan saja. Kalau tiga bulan, itulah kesempatan mereka memanfaatkan untuk tinggal lebih lama melaksanakan haji," kata Kahfi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.

Ashabul Kahfi menjelaskan bahwa pembatasan masa berlaku visa umrah ini penting dilakukan untuk mengendalikan jumlah jamaah haji yang membeludak. "Kalau jumlah jamaah haji membeludak, khususnya di Armuzna, itu kan bisa menimbulkan masalah besar terutama terkait keselamatan jamaah," ujarnya.

Menurut Kahfi, banyaknya jamaah umrah yang menggunakan visa non-haji untuk melaksanakan ibadah haji merupakan bentuk euforia melaksanakan rukun Islam kelima. "Animo yang begitu besar ini menimbulkan masalah. Masalahnya apa? Terjadilah antrean yang begitu panjang. Hari ini saja ada kurang lebih 5,3 juta calon haji yang sudah mendaftar. Nah, antrean panjang ini berefek pada lamanya mereka harus menunggu," kata Kahfi.

Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 WNI yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga nekat untuk berhaji. Dari hasil pemeriksaan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.

Pada Senin (3/6), Konsul Jenderal RI Yusron B Ambary di Jeddah, Arab Saudi, menyampaikan bahwa sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena kedapatan menggunakan visa non-haji telah dipulangkan ke tanah air, sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum. "Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 orang dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujarnya.

Yusron juga memastikan bahwa KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum 3 WNI yang diproses hukum tersebut terpenuhi. Berdasarkan pengakuan 34 orang yang sudah pulang, mereka menyampaikan bahwa mereka datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah, bukan visa haji. (*)

Sentimen: negatif (96.6%)