Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Cair 3 Juni, Penerima Gaji ke-13 Ternyata Bukan Hanya PNS dan PPPK
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PT Taspen mengumumkan gaji ke-13 cair mulai Senin (3/6/2024). Termasuk di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tidak hanya itu, selain PNS dan PPPK, sejumlah kalangan juga ternyata menerim gaji ke-13. Siapa saja mereka?
Pencairan gaji ke-13 diketahui berdasad pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024.
Kedua peraturan ini menjabarkan persoalan gaji ke-13 dari golongan penerima, besaran hingga komponen yang diterima.
Berikut ini daftar penerima gaji ke-13 2024:
PNS Calon PNS PPPK TNI Polri Wakil Menteri Staf Khusus Pimpinan dan Anggota DPRD Hakim adhoc Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS Pimpinan dan pegawai non ASN pada BLU Pimpinan dan pegawai non ASN pada Lembaga Penyiaran Publik Pegawai non ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Saat konferensi pers APBN Kita, pada Senin (27/5/2024), Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmawarta mengatakan ada puluhan triliun yang disiapkan pemerintah untuk gaji 13.
"Totalnya kami perkirakan Rp50,8 triliun," ucapnya.
Jumlah yang disebutkan Isa itu hampir sama dengan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan jelang Idul Fitri.
"Detailnya untuk gaji 13 ASN TNI Polri yang dikeluarkan dari APBN yang jadi aparatur pusat ya itu Rp 18 triliun," ucap Isa.
Sementara itu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah Rp21,1 triliun dan pensiunan sebesar Rp11,7 triliun.
(Arya/Fajar)
Sentimen: positif (76.2%)