Sentimen
Positif (66%)
4 Jun 2024 : 12.05
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024 Ternyata Beda-beda, Ada yang Tembus Puluhan Juta

4 Jun 2024 : 12.05 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024 Ternyata Beda-beda, Ada yang Tembus Puluhan Juta


FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Gaji ke-13 ternyata tidak sedikit. Ada yang mencapai puluhan juta rupiah.

Gaji ke-13 sendiri sudah cair mulai 3 Juni 2024. Itu diumumkan PT Taspen sebagai lembaga pengelola.

Pencairan gaji ke-13 dilakukan berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024.

Di aturan tersebut, disebutkan bukan hanya diberikan pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tapi juga non ASN yang menduduki jabatan tertentu.

Tahun ini, pemerintah menyiapka Rp50,8 triliun anggaran untuk pencairan gaji ke-13. Itu diungkapkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmawarta  saat konferensi pers APBN Kita, pada Senin (27/5/2024).

"Totalnya kami perkirakan Rp50,8 triliun," ucapnya.

Jumlah sebut, total dari penerima gaji ke-13 untuk instansi pusat dan instansi daerah.

"Detailnya untuk gaji 13 ASN TNI Polri yang dikeluarkan dari APBN yang jadi aparatur pusat ya itu Rp 18 triliun," ucap Isa. Sementara itu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah Rp21,1 triliun dan pensiunan sebesar Rp11,7 triliun.

Tiap jabatan dan golongan diketahui akan menerima gaji ke-13 yang berbeda. Bergantung status, jabatan, dan golongan masing-masing.

Besaran gaji ke-13 tahun 2024

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua: Rp 26.229.000 Wakil ketua: Rp 24.721.200 Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250

Pegawai Non ASN yang Setingkat Eselon

Eselon I: Rp 20.738.550 Eselon II: Rp 16.262.400 Eselon III: Rp 11.535.300 Eselon IV: Rp 8.844.150

Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan PTN

a. Jenjang SD/SMP/Sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp 3.571.050 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 3.866.100 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/Sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp 4.089.750 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.456.200 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp 4.573.800 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.971.750 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata 1/Diploma IV/sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp.492.550 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 967.150 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550

e. Strata 2/Strata 3/sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp 6.470.100,00 Masa kerja di atas 10: Rp 6.964.650 Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150

Komponen Gaji ke-13 tahun 2024

ASN Pusat

Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum Tunjangan kinerja

ASN Daerah

Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau umum Tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan

CPNS yang Bersumber APBN

80% dari gaji pokok PNS Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau umum Tambahan penghasilan paling banyak sebesar 1 bulan bagi instansi pemerintah.

Pensiunan dan Penerima Pensiun

Pensiun pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tambahan penghasilan

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (66.7%)