Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024 Ternyata Beda-beda, Ada yang Tembus Puluhan Juta
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Gaji ke-13 ternyata tidak sedikit. Ada yang mencapai puluhan juta rupiah.
Gaji ke-13 sendiri sudah cair mulai 3 Juni 2024. Itu diumumkan PT Taspen sebagai lembaga pengelola.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024.
Di aturan tersebut, disebutkan bukan hanya diberikan pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tapi juga non ASN yang menduduki jabatan tertentu.
Tahun ini, pemerintah menyiapka Rp50,8 triliun anggaran untuk pencairan gaji ke-13. Itu diungkapkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmawarta saat konferensi pers APBN Kita, pada Senin (27/5/2024).
"Totalnya kami perkirakan Rp50,8 triliun," ucapnya.
Jumlah sebut, total dari penerima gaji ke-13 untuk instansi pusat dan instansi daerah.
"Detailnya untuk gaji 13 ASN TNI Polri yang dikeluarkan dari APBN yang jadi aparatur pusat ya itu Rp 18 triliun," ucap Isa. Sementara itu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah Rp21,1 triliun dan pensiunan sebesar Rp11,7 triliun.
Tiap jabatan dan golongan diketahui akan menerima gaji ke-13 yang berbeda. Bergantung status, jabatan, dan golongan masing-masing.
Besaran gaji ke-13 tahun 2024
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua: Rp 26.229.000 Wakil ketua: Rp 24.721.200 Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250
Pegawai Non ASN yang Setingkat Eselon
Eselon I: Rp 20.738.550 Eselon II: Rp 16.262.400 Eselon III: Rp 11.535.300 Eselon IV: Rp 8.844.150
Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan PTN
a. Jenjang SD/SMP/Sederajat
Masa kerja 10 tahun: Rp 3.571.050 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 3.866.100 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/Sederajat
Masa kerja 10 tahun: Rp 4.089.750 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.456.200 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
Masa kerja 10 tahun: Rp 4.573.800 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.971.750 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
d. Strata 1/Diploma IV/sederajat
Masa kerja 10 tahun: Rp.492.550 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 967.150 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550
e. Strata 2/Strata 3/sederajat
Masa kerja 10 tahun: Rp 6.470.100,00 Masa kerja di atas 10: Rp 6.964.650 Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150
Komponen Gaji ke-13 tahun 2024
ASN Pusat
Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum Tunjangan kinerja
ASN Daerah
Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau umum Tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan
CPNS yang Bersumber APBN
80% dari gaji pokok PNS Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau umum Tambahan penghasilan paling banyak sebesar 1 bulan bagi instansi pemerintah.
Pensiunan dan Penerima Pensiun
Pensiun pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tambahan penghasilan
(Arya/Fajar)
Sentimen: positif (66.7%)