Menteri LHK Sebut Pemberian Izin Usaha Tambang ke Ormas Lebih Baik daripada Tiap Hari Ajukan Proposal, Jhon Sitorus: Urgensinya Gak Ada
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Sitti Nurbaya menyebut pemberian izin usaha penambanhan pada Organisasi Masyarakat (Ormas) bukan tanpa alasan. Menurutnya itu lebih baik daripada tiap hari mengajukan proposal.
Pernyataan tersebut menuai kritik. Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus mengatakan alasan tersebut terkesan dipaksakan.
“Urgensinya gak ada, tapi alasannya dipaksakan agar hal-hal yang tak logis seolah terlihat logis,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Senin (3/6/2024).
Gelagat Menteri LHK, dinilainya sebagai cara membersihkan kotoran yang diperbuat presiden.
“The real menteri "nyebokin" presidennya,” ucapnya.
“Ya, namanya juga usaha menyelamatkan wajah partai di kabinet muehehehe,” tambahnya.
Adapun izin yang dikeluarkan Jokowi tertuang dalam tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1), dikutip Jumat (31/5).
Dalam Pasal 83 ayat (3) dijelaskan, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi
kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Sementara, pada Pasal 83 ayat (4) berbunyi, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
(Arya/Fajar)
Sentimen: positif (86.5%)