Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Madinah, Jeddah
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/05/31/665994ca42c15.jpg)
MADINAH, KOMPAS.com- Sebanyak 37 warga negara Indonesia (WNI) asal Makassar yang ditangkap karena akan berhaji tanpa menggunakan visa haji kini tengah diperiksa.
Sebanyak tiga orang di antaranya masih diperiksa Kejaksaan Arab Saudi, sementara sisanya masih ditahan aparat Arab Saudi.
“Tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah tengah mendampingi mereka dalam pemeriksaan di kejaksaan,” ucap Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah Yusron B Ambary, Minggu (2/6/2024) dalam video siaran persnya.
Baca juga: 37 Warga Makassar Ditangkap di Arab Saudi karena Gunakan Visa Haji Palsu
Sebelumnya, Yusron menyebutkan, ada 37 WNI, terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki, yang ditangkap, Sabtu (1/6/2024) di Madinah.
Mereka menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi dan diduga menggunakan ID card, gelang haji, serta ada yang menggunakan paspor haji palsu.
Seorang koordinator dengan inisial SJ yang mengatur perjalanan ini serta seorang supir warga negara asing ikut ditangkap.
Sementara, mereka dinyatakan bersalah dan prosesnya akan dilanjutkan untuk proses hukum selanjutnya.
“KJRI melakukan pendampingan dan menyediakan jasa penerjemah,” ucap Yusron.
Baca juga: Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah
Dia menambahkan, dalam 5 hari terakhir terdapat 3 kali penangkapan WNI yang berhaji tanpa menggunakan tasreh atau surat izin.
Kejadian pertama pada 28 Mei 2024, penangkapan 24 calon jemaah haji, di mana 2 orang menjalani proses hukum dan 2 dideportasi.
Lalu, pada 31 Mei 2024, ada penangkapan 19 WNI di Madinah. Namun, kata Yusron, pihak KJRI berhasil membebaskan karena tidak ada tanda-tanda mereka akan berhaji.
Kejadian terbaru pada 1 Juni 2024 yang melibatkan 37 WNI asal Makassar dan masih diproses hukum.
Yusron mengimbau calon jemaah haji agar mematuhi ketentuan dan aturan hukum yang berlaku di Arab Saudi, antara lain berhaji dengan tasreh atau surat izin.
Pemerintah Arab Saudi, jelasnya, tengah memperketat pemeriksaan bagi mereka yang berhaji tanpa izin resmi.
Baca juga: Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji
Bagi pelaku yang terbukti bersalah, bisa dikenai denda 10.000 riyal, deportasi, dan dilarang masuk Aran Saudi selama 10 tahun.
Bagi penyelenggara haji tanpa izin resmi, hukumannya lebih berat, yakni denda 50.000 riyal, hukuman enam bulan penjara, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Sementara, jika ketahuan melakukan kesalahan berulang, hukumannya bisa berlipat ganda.
“Marilah kita bijak dan pandai dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” ucap Yusron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: negatif (66.6%)