Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait

Herzaky Mahendra Putra
Demokrat Nilai Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus Bukan untuk Muluskan Orang Tertentu
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra merespons soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus aturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun. Menurutnya, putusan itu bukan untuk memuluskan 1-2 orang tertentu untuk maju di Pilkada 2024.
"Bagi kami kalau ini dikaitkan dengan satu dua tokoh, tidaklah, menurut kami tidak semudah itu gitu," kata Herzaky saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga
KPU Pastikan Putusan MA Berkekuatan Hukum, Bakal Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah?
Herzaky mengatakan, keputusan mengusung figur tertentu di Pilkada 2024 memiliki banyak pertimbangan. Pertimbangan itu tidak hanya soal akses politik dan logistik.
"Juga bicara mengenai kapasitas, kapabilitas, daya tarung dengan dukungan publik ya, dengan partai-partai ya, karena bagaimanapun banyak sekali variabelnya dan untuk bisa memimpin di satu daerah itu pertarungannya juga keras gitu," ujar Herzaky.
Baca Juga
Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus, PDIP: Hukum Diakali demi Loloskan Putra Penguasa
"Masyarakat kita juga sudah semakin hari semakin kritis ya, makin mudah mencari informasi, semua terbuka sehingga juga dalam mengambil keputusannya bisa semakin matang," katanya.
Partai Demokrat sendiri saat ini masih terus menggodok nama-nama yang akan maju di Pilkada 2024. Pihaknya ingin nama-nama itu orang yang terbaik.
Editor : Reza Fajri
Sentimen: positif (44.4%)