Sentimen
Positif (96%)
2 Jun 2024 : 02.20
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Depok

Partai Terkait

PAN Usung Anak Zulhas di Pilgub DKI Jakarta 

2 Jun 2024 : 02.20 Views 21

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

PAN Usung Anak Zulhas di Pilgub DKI Jakarta 

DEPOK, iNews.id - Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan partainya mendukung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 mendatang. Zita Anjani merupakan anak dari Zulhas.

Zulhas belum menjelaskan anaknya akan diusung sebagai calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub).

Baca Juga

Budi Djiwandono Tegaskan Tak Maju Pilgub Jakarta, Ini Alasannya

"Saya (PAN) ada calon kita Zita Anjani (untuk Pilgub Jakarta 2024)," kata Zulhas di Cinere, Depok, Jumat (31/5/2024).

Sebagai informasi, sejumlah nama digadang-gadang masuk bursa cagub-cawagub DKI Jakarta mulai dari Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Budi Djiwandono, Andika Perkasa, Tri Rismaharini, hingga Djafar Badjeber.

Baca Juga

Cak Imin Senang Anies Didukung Maju Pilgub Jakarta 2024

Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep diprediksi akan mencalonkan diri usai Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut. Kaesang saat ini masih berusia 29 tahun.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Baca Juga

Partai Perindo Punya 24 Kursi di Sulteng, Usung Rusdy Mastura di Pilgub 2024

Batas usia minimal cagub dan cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA meminta KPU untuk mengubah PKPU yang awalnya kepala daerah minimal berusia 30 tahun menjadi terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: positif (96.2%)