Sentimen
Positif (72%)
1 Jun 2024 : 15.58

Yakin Tidak Mau Jadi PNS? Rapat Lebih Dua Jam Ternyata Dapat Uang Makan

1 Jun 2024 : 15.58 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Yakin Tidak Mau Jadi PNS? Rapat Lebih Dua Jam Ternyata Dapat Uang Makan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih jadi profesi yang digandrungi masyarakat. Hanya saja, citranya sebagai pengabdi negara kerap dibandingkan dengan pendapatannya.

Karenanya tak heran, belakangan ini gaji PNS dipertakanyakan kelayakannya. Bahkan ada sejumlah orang yang mengundurkan diri setelah lulus PNS.

Pemerintah sendiri baru saja menaikkan gaji PNS sebanyak 8 persen. Kemudian pensiunan 12 persen.

Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut ini daftar gaji PNS terbaru semua golongan tahun 2024:

PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

PNS Golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

PNS Golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Namun ternyata pendapatan PNS tidak hanya dari gaji pokok. Ada sejumlah tunjangan lain.

Di luar dari tunjangan itu, ada pula uang makan rapat. Uang makan ini diberikan ketika PNS rapat offline selama 2 jam.

Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

"Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman," penggalan PMK tersebut.

Adapun satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan di dalam rapat koordinasi tingkat Menteri atau Eselon I atau setara, diketahui sebesar Rp 159.000 per orang.

Besaran biaya konsumsi tersebut terdiri dari biaya makan Rp 110.000 dan biaya kudapan (snack) sebesar Rp 49.000.

Sementara itu, untuk rapat para pegawai biasa sebesar Rp 71.000 per orang, dengan rincian biaya makan Rp 51.000 per orang dan biaya kudapan atau snack sebesar Rp 20.000 per orang.

Meski begitu, uang makan ini hanya ketika rapat koordinasi tingkat menteri/Eselon I/setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya menteri/Eselon I/pejabat yang setara.

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (72.7%)