Sentimen
Positif (99%)
1 Jun 2024 : 06.29
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Institusi: UNPAD, Universitas Andalas, Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Diponegoro

Kab/Kota: Semarang, Pekanbaru, Palu, Manado

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Sosok Yulius, Hakim MA yang Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah dan Muluskan Jalan Kaesang

1 Jun 2024 : 06.29 Views 15

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Sosok Yulius, Hakim MA yang Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah dan Muluskan Jalan Kaesang

JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung Yulius menjadi sosok di balik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah tidak harus 30 tahun saat mendaftar. Calon kepala daerah bisa mendaftar pilkada asalkan telah berusia 30 tahun ketika dilantik.

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ini diketok palu Yulius sebagai ketua majelis hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Dua anggota majelis hakim yang mendampinginya mengetok putusan itu, yakni Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi dan Hakim Agung Cerah Bangun.

Baca Juga

KPU Pastikan Putusan MA Berkekuatan Hukum, Bakal Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah?

Putusan MA tersebut dinilai sejumlah pihak memuluskan jalan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) kelahiran 25 Desember 1999 itu diketahui berusia 29 tahun saat ini dan digadang-gadang menjadi calon gubernur di Pilgub DKI Jakarta.

Profil dan Biodata Hakim MA Yulius 

Yulius saat ini menjabat sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara MA. Pria kelahiran Bukittinggi, 17 Juli 1958 ini, alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) dan program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad).

Baca Juga

Jokowi Respons soal MA Perintahkan KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah

Yulius memulai kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada 1984, sebagaimana dilansir dari situs MA. Setahun setelah itu, dia dimutasi ke PN Blangkejeren Aceh Tenggara untuk memulai tugasnya sebagai hakim.

Hakim Agung Yulius menjadi sosok di balik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah tidak harus 30 tahun saat mendaftar. (Foto: MA)

Dia bertugas di Balai Asahan pada tahun 1989-1992. Yulius pernah merangkap hakim PN sekaligus hakim Pengadilan Agama (PA) karena ketika itu PA kekurangan hakim.

Baca Juga

Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus, PDIP: Hukum Diakali demi Loloskan Putra Penguasa

Yulius selanjutnya memulai karier sebagai hakim Tata Usaha Negara pada tahun 1992. Saat itu, dia ditugaskan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado hingga tahun 1996. Yulius kemudian dimutasi ke PTUN Jakarta pada 1996 hingga 2001.

Dia mendapat kepercayaan sebagai sebagai Wakil Ketua PTUN Semarang yang dijabatnya periode 2001-2003. Yulius selanjutnya ditugaskan sebagai Ketua PTUN Pekanbaru pada 2003-2005.

Baca Juga

Respons Istana soal MA Perintahkan KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah

Pada 2005-2006, Yulius dilantik menjadi hakim tinggi pada PTTUN Medan pada 2005-2006. Lalu pada 2006 sampai 2010, dia menjadi hakim tinggi pada PTTUN Jakarta.

Yulius mengikuti seleksi hakim agung pada 2010. Alumnus program Magister Ilmu Hukum Universitas Krisna Dwipayana ini dinyatakan lulus dan dilantik sebagai hakim agung pada 2010 dan dilantik menjadi Ketua Muda Tata Usaha Negara pada 2022.

Baca Juga

MA: Calon Kepala Daerah Tak Harus Usia 30 Tahun saat Daftar Pilkada

Yulius meraih gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) dari Universitas Diponegoro (Undip) pada 20 April 2024 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro nomor: 133/UN7.A/IV/2024 tentang Pengangkatan Dr. H. Yulius, S.H., M.H. sebagai Profesor Kehormatan/Honoris Causa Undip Semarang, Jawa Tengah.

Editor : Maria Christina

Sentimen: positif (99.9%)