Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Selain Gaji Pokok, Segini Besaran Uang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri PNS
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebagai penyelenggara pemerintahan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat sejumlah keistimewaan tersendiri. Salah satunya pendapatan di luar gaji pokok.
Ada sejumlah tunjangan dan pendapatan lain sebagai seorang PNS. Salah satunya adalah uang perjalanan dinas.
Seberapa besar uang perjalanan di Indonesia?
Uang perjalanan dinas diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan ini diteken Sri Mulyani sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023.
PMK ini menjadi acuan tertinggi besaran perjalanan dinas bagi PNS. Baik di dalam maupun luar negeri.
Nominalnya sebenarnya dibedakan tiap provinsi. Namun yang paling tinggi, yakni Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan. Jumlahnya Rp 580.000 untuk perjalanan ke luar kota, dan Rp 230.000 untuk dalam kota yang melibihi 8 jam.
Jumlah tersebut nominalnya hampir sama untuk PNS di Jakarta. Yaitu sebesar Rp 530.000 untuk perjalanan ke luar kota, dan Rp 210.000 untuk dalam kota.
Kemudian yang paling kecil adalah Aceh dan Kalimantan Tengah yang hanya Rp 360 ribu untuk perjalanan ke luar kota, dan Rp 140.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam.
Di sisi lain, untuk perjalanan dinas luar negeri berdasarkan negara tujuan, yang paling tinggi adalah Inggris sebesar US$ 792 atau setara Rp 12.870.000 (Kurs Rp 16.250) per hari untuk golongan A.
Lalu untuk golongan B uang harian sebesar US$ 774 atau setara Rp 12.577.500 per hari untuk golongan B, golongan C US$ 583 atau setara Rp 9.473.750, dan golongan D US$ 582 atau setara Rp 9.457.500 per hari.
Sementara itu, biaya perjalanan dinas tertinggi kedua adalag Italia. Yakni sebanyak US$ 702 untuk golongan A, kemudian golongan B US$ 637, untuk golongan C dan golongan D US$ 427.
(Arya/Fajar)
Sentimen: positif (40%)