Sentimen
Negatif (97%)
31 Mei 2024 : 23.17
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Institusi: Imparsial

Tokoh Terkait
Ahmad Ridha Sabana

Ahmad Ridha Sabana

Kritik Keras Putusan MA, DEEP Indonesia: Untungkan Politik Dinasti

31 Mei 2024 : 23.17 Views 11

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Kritik Keras Putusan MA, DEEP Indonesia: Untungkan Politik Dinasti

JAKARTA, iNews.id - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait pengujian PKPU No.9 Tahun 2020 mengenai persyaratan calon kepala daerah. Permohonan ini diajukan oleh Partai Garuda yang dipimpin oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda.

"Hanya dengan kurun waktu tiga hari MA membuat keputusan yang diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024," kata Neni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).

MA menyetujui argumen pemohon bahwa pasal yang mengatur usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun serta calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota 25 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. MA kemudian mengubah ketentuan tersebut menjadi usia minimal dihitung sejak pelantikan pasangan calon.

Putusan ini memerintahkan KPU untuk mencabut ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No 9/2020. Namun, Neni Nur Hayati dari DEEP Indonesia menyatakan beberapa poin penting terkait dampak negatif putusan ini.

Pertama, putusan MA ini dinilai menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan sarat dengan kepentingan politis.

"Atas nama kesetaraan dan keterwakilan anak muda memperalat dan mengakali konstitusi, padahal jelas putusan MA ini hanya akan menguntungkan kandidat yang memiliki kekerabatan, kedekatan dengan oligarki dan politik dinasti," kata Neni.

Kedua, DEEP mempertanyakan kecepatan proses putusan ini, yang dinilai mencurigakan karena kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Menurut Neni, putusan ini tampaknya memuluskan jalan bagi Kaesang Pangarep, putra Presiden, untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur tanpa hambatan aturan.

Ketiga, DEEP mendesak KPU untuk tidak menindaklanjuti putusan MA ini, karena dianggap bertentangan dengan UU Pilkada. DEEP menilai KPU seharusnya konsisten dan imparsial, terutama mengingat tahapan pendaftaran pencalonan perseorangan sudah selesai dan sedang memasuki proses verifikasi administrasi.

"Jika KPU menindaklanjuti putusan MA, hal ini berarti KPU inkonsisten, terjebak pada kepentingan politik pragmatis jangka pendek dan menggadaikan integritas serta mencederai demokrasi," kata Neni.

Keempat, DEEP mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal seluruh tahapan proses penyelenggaraan pilkada agar dapat terlaksana secara jujur dan adil.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: negatif (97%)