Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Kab/Kota: Jeddah
Tokoh Terkait
22 Jemaah Haji Indonesia Non-Visa Akan Dideportasi, 2 Diproses Hukum di Arab Saudi
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan pihaknya melalui KJRI Jeddah telah mendampingi 24 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi pada 28 Mei 2024. Mereka ditangkap karena diduga memalsukan visa haji.
"Ke-24 WNI tersebut ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan. Padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jemaah dan 2 koordinator," kata Judha kepada iNews, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga
Sakit Jantung, Nenek Rebiyah Apresiasi Penanganan Cepat Petugas Haji di Makkah
Ke-22 itu WNI telah dibebaskan usai pemeriksaan dan akan dideportasi ke Tanah Air. Sedangkan untuk dua orang lainnya akan diproses secara hukum.
'Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jamaah dibebaskan dan kemungkinan akan dideportasi. Dua koordinator akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus," ucapnya.
Baca Juga
5 Fakta 24 WNI Ditangkap di Bir Ali, Tak Punya Visa Resmi hingga Ngaku Haji Furoda
Kemlu mengimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya yang ingin menjalankan ibadah haji untuk tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Saat ini Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan terkait ibadah haji.
"Saat ini Pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin). Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji/tasreh," tuturnya.
Baca Juga
24 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Mayoritas Lanjut Usia dan Serangan Jantung
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Sentimen: positif (66.7%)