Sentimen
Negatif (57%)
31 Mei 2024 : 11.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Grogol, Petamburan, Jelambar

PT MNC Bank Minta Direktur PT Pancadarma Niagaputra Kosongkan Gedung

31 Mei 2024 : 11.44 Views 15

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

PT MNC Bank Minta Direktur PT Pancadarma Niagaputra Kosongkan Gedung

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum PT MNC Bank Internasional, Supriyadi meminta agar gedung PT Pancadarma Niagaputra segera dikosongkan. Kepemilikan aset tersebut telah beralih ke kliennya PT MNC Bank.

Diketahui, sebelumnya bangunan tersebut merupakan milik Wien Lie Sadikin selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra, sekaligus debitur PT MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013 silam.

Baca Juga

MNC Bank Minta Direktur PT Pancadarma Niagaputra Segera Kosongkan Bangunan

"Bahwa informasi yang kami peroleh dari aparat setempat dan warga setempat, diduga pemilik yang lama, karna pemilik yang baru kan kami atau PT MNC Bank Internasional, diduga masih menempati objek tersebut," kata Supriyadi di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (29/5/2024).

Supriyadi mengatakan, seharus pemilik lama sudah mengosongkan bangunan tersebut, terlebih sejak aset yang jadi jaminan kredit itu sudah pindah nama ke PT MNC Bank Internasional.

Baca Juga

MNC Bank Pasang Plang Kepemilikan di Bangunan Eks Aset PT Pancadarma Niagaputra

"Ini juga sebagai informasi kepada khayalak, jangan sekali-kali menggunakan atau masuk ke pekarangan ini selaku kuasa hukum, atau seizin dari PT MNC Bank Internasional," katanya.

"Karena ada ancaman pidana yang dapat dikenakan pada pihak yang mencoba melawan hukum, yakni masuk ke objek tersebut. Pasalnya jelas, terpampang jelas bahwa aset ini, di bawah pengawasan kantor kami Aghasar Law Firm," ujarnya.

Sebagai informasi, pada 2013 Direktur PT Pancadarma Niagaputra Wien Lie Sadikin mengajukan pinjaman ke PT MNC Bank Internasional. Namun pada 2016 pembayaran mandek.

Litigasi Head PT MNC Bank Internasional, Rudy DH Sihombing menjelaskan, karena tidak ada lagi pembayaran, pihaknya pun memberikan peringatan namun tidak diindahkan. Sehingga pihaknya membuat permohonan pengajuan lelang atas jaminan tersebut.

"Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018, KPKNL Jakarta V kemudian melaksanakan lelang jaminan atas dan kemudian MNC BANK selaku pembeli lelang ditetapkan menjadi pembeli lelang sebagaimana Risalah Lelang No: RL-072/29/2018," katanya.

Setelah itu, MNC BANK mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah, melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan PN Jakbar. Seharusnya, kata Rudy, ada penetapan tanggal eksekusi pengosongan aset setelah rakor tersebut.

"Kami sudah rakor, setelah rakor Mei 2023 hingga Mei 2024, ternyata kami tidak tau kenapa tidak ada pelaksanaan dari pihak pengadilan, sampai sekarang, kami tidak tau hambatannya apa," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: negatif (57.1%)