Sentimen
Negatif (65%)
31 Mei 2024 : 06.28
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Karen Agustiawan

Karen Agustiawan

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

31 Mei 2024 : 06.28 Views 13

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

JAKARTA, iNews.id  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan membacakan tuntutan terhadap mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Kamis (30/5/2024).  Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pembacaan tuntutan oleh JPU," tulis SIPP PN Jakarta Pusat.

Baca Juga

Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara

Diketahui, Karen terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Karen telah merugikan negara sebesar USD113 Juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.

Baca Juga

SYL Tegaskan Joice Triatman Jadi Stafsus Mentan Bukan karena Cawe-cawe Keluarganya

Adapun dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104.016.65 serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186,60 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD113.839.186,60” kata Jaksa membacakan dakwaan.

Jaksa menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuanngan (BPK) RI pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis resiko.

"Tidak meminta tanggapan tertulis kepada dewan komisaris PT Pertamina Persero dan persetujuan rapat umum pemegang saham atau RU PS sebelum penanda tanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation train 1 dan train 2 Bertindak mewakili PT Pertamina Persero memberikan kuasa kepada Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CORPUS CHRISTI LIQUEFACTION Train 1 walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD)," ucap jaksa.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: negatif (65.3%)