Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Grogol, Petamburan, Jelambar, Jelambar Baru
Perjalanan Kasus Kredit Macet PT Pancadarma Niagaputra hingga Aset Dilelang PT MNC Bank
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Litigasi Head PT MNC Bank Internasional, Rudy DH Sihombing meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) untuk segera menentukan jadwal pengosongan, terhadap bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra. Lokasinya di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan.
Awalnya Rudy menjelaskan, bangunan tersebut tadinya merupakan milik Wien Lie Sadikin selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra. Ia adalah debitur PT MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013 silam.
"Dahulu ini adalah jaminan, bekas jaminan atas nama debitur PT Pancadarma Niagaputra, tidak lain direkturnya adalah Pak Win Lie Sadikin. Nah kreditnya itu dia tahun 2013, dalam perjalannya kita gatau apa masalahnya apa, sudah mengalami tunggakan macet di awal 2016," kata Rudy di Jakarta Barat, Rabu (29/5/2024).
Pada 17 Januari 2018, PT MNC Bank mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018, KPKNL Jakarta V kemudian melaksanakan lelang jaminan atas dan kemudian MNC BANK selaku pembeli lelang ditetapkan menjadi pembeli lelang sebagaimana Risalah Lelang No: RL-072/29/2018," katanya.
Setelah itu, MNC BANK mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah, melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan PN Jakbar. Seharusnya, kata Rudy, ada penetapan tanggal eksekusi pengosongan aset setelah rakor tersebut.
"Kami sudah rakor, setelah rakor Mei 2023 hingga Mei 2024, ternyata kami tidak tau kenapa tidak ada pelaksanaan dari pihak pengadilan, sampai sekarang, kami tidak tau hambatannya apa," katanya.
"Kami harapkan di sini bahwa bapak ketua PN Jakbar segera, kami menuntut keadilan, kenapa? Karena aset ini adalah aset jaminan yang sudah diambil alih harus dijual, recovery ataupun dana yang diterima akan disalurkan kembali kepada masyarakat," sambungnya.
Untuk itu, Rudy menegaskan, pihaknya sengaja memasang plang untuk menandakan bahwa bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional.
"Jadi itu harapan kami, jadi tujuan plang ini dipasang adalah menandakan bahwa ini milik PT Bank MNC internasional, karena eks pemilik ini dia masih memasang sepanduk di atas, seolah-olah masih atas nama yang bersangkutan. Jadi kami umumkan bahwa aset di jalan jelambar ilir ini adalah resmi, sudah balik nama milik PT Bank MNC internasional," ucapnya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Sentimen: positif (91.4%)