Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina, Pertamina Patra Niaga
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Tuding Mendag Tak Serius Tindak Temuan Kecurangan Isi LPG 3 Kg, Ferdinand Hutahaean: Apakah Mendapat Keuntungan Pribadi?
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Sosial Politik dan Hukum, Ferdinand Hutahean kembali angkat suara terkait temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal dugaan kecurangan pengisian LPG 3 Kg.
Dikatakan Ferdinand, pada temuan tersebut terdapat penyimpangan atau kecurangan bahwa tabung LPG 3 Kg hanya diisi sekitar 2,3 Kg s.d 2,4 Kg saja.
"Bila mengacu pada UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi dan alat ukur serta aturan-aturan pelaksaaan turunan dari UU tersebut, maka temuan Kemendag masuk perbuatan pidana yang diancam pidana kurungan dan denda," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Rabu (29/5/2024).
Namun, sesuatu yang disayangkan Ferdinand, hingga saat ini belum ada tindakan serius dari Mendag Zulkifli Hasan terkait temuan tersebut.
"Tidak ada tindakan serius terhadap temuan penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi," cetusnya.
Politkus PDIP itu kemudian mempertanyakan maksud dan tujuan dari Kemendag melakukan inspeksi dadakan (sidak) beberapa waktu lalu.
"Rasanya jadi aneh, untuk apa Kemendag melakukan inspeksi jika tidak melakukan langkah hukum atas temuannya yang jelas terbukti dilapangan?," sebutnya.
Ferdinand menduga, ada sesuatu yang coba dilakukan agar bisa menyelesaikan permasalahan ini dibalik layar.
"Apakah dalam hal ini Kementerian Perdangan sedang berupaya melakukan negosiasi tertentu dengan pihak Pertamina untuk mendapat keuntungan pribadi?," timpalnya.
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia ini berharap, Kemendag menjelaskan kepada publik mengapa tidak mengambil langkah serius penegakan hukum terhadap penyimpangan dan kecurangan yang ditemukan di lapangan.
"Dengan tidak ada tindak lanjut dari Kemendag, apakah ini dapat diartikan bahwa Kementerian Perdagangan permisif terhadap kecurangan? Mengapa permisif? Apakah mendapat keuntungan pribadi? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi muncul dalam bentuk kecurigaan terhadap Kemendag dan kepada Mendag Zulkifli Hasan," bebernya.
Selain telah melanggar UU No 2 tahun 1981, kata Ferdinand, temuan kecurangan tersebut juga telah merugikan masyarakat secara nyata dilapangan.
Ferdinand bilang, rakyat tidak mendapat apa yang menjadi haknya sesuai label pada tabung gas LPG 3 Kg.
"Sayangnya Kemendag tidak menjelaskan berapa lama kecurangan itu telah terjadi dan berlangsung merugikan masyarkat," tukasnya.
"Apakah peristiwa kecurangan ini hanya terjadi di 11 SPPBE yang di inspeksi oleh Kemendag atau ini terjadi merata diseluruh Indonesia? Sekali lagi sayangnya Kemendag tidak menjelaskan ini secara terbuka," sambung dia.
Dituturkan Ferdinand, Energy Watch Indonesia membuka kesempatan untuk masyarakat yang merasa dirugikan atas kecurangan tersebut, datang melakukan pengaduan.
"Untuk dicatatkan sebagai masyarakat yang dirugikan dan yang akan mengajukan gugatan secara bersama-sama terhadap PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga secara Perdata di Pengadilan negeri dan juga melaporkan secara pidana perbuatan kecurangan tersebut kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia," tandasnya.
Menurut Ferdinand, perbuatan menyimpang dan merugikan masyarakat ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja tanpa adanya tindakan hukum sebagai efek jera.
"Selain Gugatan Perdata dan Laporan Pidana kepada kepolisian, Energy Watch juga mendesak PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga untuk mencabut ijin SPPBE milik swasta yang telah melakukan kecurangan terhadap masyarakat," imbuhnya.
Ditekankan Ferdinand, temuan Kemendag oti merupakan sebuah kejahatan publik dan masyarakat yang menjadi korban.
"Pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan dan tidak bisa ditoleransi begitu saja," kuncinya. (Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (100%)