Sentimen
Netral (57%)
30 Mei 2024 : 04.26

Draf RUU TNI: Usia Pensiun Bisa Capai 65 Tahun

30 Mei 2024 : 04.26 Views 12

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Draf RUU TNI: Usia Pensiun Bisa Capai 65 Tahun

JAKARTA, iNews.id - Masa usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertambah menjadi hingga 65 tahun sebagaimana tertuang dalam draf revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI. Penambahan batas usia pensiun itu tercantum dalam Pasal 53 RUU TNI.

Pada ayat (1) pasal tersebut, disebutkan usia pensiun perwira bertambah menjadi 60 tahun, sedangkan prajurit bintara dan tamtama 58 tahun.

Baca Juga

Paripurna Setujui Revisi UU Kementerian Negara, Polri hingga TNI Jadi Usul Inisiatif DPR

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) RUU TNI dikutip, Selasa (28/5/2024).

Sedangkan pada ayat (2), usia pensiun anggota TNI dapat diperpanjang hingga 65 tahun khusus bagi jabatan fungsional. Perpanjangan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga

Kapuspen TNI Jelaskan Alasan Pengetatan Pengamanan Kejagung, Terkait Penguntitan?

Berbeda dengan UU TNI, draf RUU yang diusulkan jadi inisiatif DPR ini memuat lima ayat tambahan di dalam Pasal 53. Sementara di UU TNI, klausul di Pasal 53 tidak memuat ayat.

Kelima ayat tambahan itu mengatur tentang usia pensiun TNI dan perpanjangan masa dinas baik bagi jabatan fungsional maupun perwira bintang empat.

Editor : Rizky Agustian

Sentimen: netral (57.1%)