Sentimen
Positif (40%)
29 Mei 2024 : 13.00
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Depok

Tokoh Terkait
Amelita Lusia

Amelita Lusia

Universitas Indonesia Tindaklanjuti Pembatalan Kenaikan UKT

29 Mei 2024 : 13.00 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Universitas Indonesia Tindaklanjuti Pembatalan Kenaikan UKT

FAJAR.CO.ID, DEPOK - Universitas Indonesia (UI) akan menindaklanjuti keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenai pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk Tahun Akademik (TA) 2024/2025.

Langkah tersebut mengikuti arahan surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek).

"Langkah yang akan diambil mengacu kepada surat Dirjen Diktiristek yakni bahwa rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI  tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024,"  beber Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia di Kampus UI Depok, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Amelita menjelaskan bahwa UI telah mematuhi semua regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam proses pembentukan dan penetapan UKT dan IPI, termasuk besaran tarif dan mekanisme pembentukannya. UI juga memperhatikan kondisi sosio-ekonomi mahasiswa serta realisasi UKT tahun akademik sebelumnya.

"Hal-hal yang perlu kami evaluasi, revisi, atau pertimbangkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kemendikbudristek saat ini tengah kami lakukan," ujar Amelita.

UI berkomitmen untuk segera menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada pihak yang berkepentingan, termasuk publik.

"Para calon mahasiswa baru tidak perlu merasa ragu untuk mengajukan pertanyaan dan berkomunikasi dengan UI," tambahnya.

Langkah Cepat UI Menindaklanjuti Keputusan Kemendikbudristek

Sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan siaran pers dan surat dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 yang menyatakan pembatalan kenaikan UKT dan IPI untuk TA 2024/2025.

Surat ini diikuti dengan arahan agar rektor PTN dan PTNBH memastikan tidak ada mahasiswa baru yang membayar UKT lebih tinggi akibat revisi tersebut.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, UI kini kembali berproses dengan Kemendikbudristek guna menetapkan tarif UKT dan IPI bagi Program Sarjana dan Vokasi Kelas Reguler untuk TA 2024/2025.

Dengan keputusan ini, UI berharap dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pendidikan tetap terjangkau bagi semua calon mahasiswa, sesuai dengan prinsip pendidikan yang inklusif dan adil.

Sentimen: positif (40%)