PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/12/10/6575a2541cfd7.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tapera tengah menjadi perhatian publlik.
Dilansir dari salinan resmi PP yang telah diunggah di laman Sekretariat Negara, Selasa (28/5/2024), para pekerja (pegawai negeri dan swasta) dan pekerja mandiri (freelance) dikenai pemotongan gaji yang nantinya disetorkan untuk pelaksanaan Tapera.
Pasal 15 aturan tersebut menjelaskan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta yang berstatus pekerja.
Baca juga: LPS Sebut Tapera Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
Besaran simpanan 3 persen juga berlaku untuk penghasilan dari pekerja mandiri.
Adapun mekanisme potongan 3 persen dari gaji bagi pekerja itu ditanggung sebanyak 0,5 persen oleh pihak pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja.
Sementara itu, untuk pekerja mandiri potongan sebesar 3 persen ditanggung sepenuhnya oleh mereka.
Meski begitu, ke depannya besaran potongan untuk simpanan Tapera ini masih memungkinkan untuk dievaluasi.
Jika terdapat perubahan besaran simpanan peserta berdasarkan hasil evaluasi maka akan ditetapkan kembali melalui PP baru.
Lebih lanjut, diatur soal pembayaran simpanan Tapera. Untuk para pekerja yang terdiri dari pegawai negeri atau swasta, pembayarannya wajib dilakukan oleh pihak pemberi kerja.
Ketentuannya yakni disetorkan setiap bulan paling lambat pada tanggal 10 per bulannya.
Baca juga: Potong Gaji Pekerja, Duit Iuran Tapera Bisa Dipakai Apa?
Setoran disampaikan langsung ke rekening dana Tapera.
Namun, jika pada tanggal 10 jatuh pada hari libur maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
Sementara itu, untuk pekerja mandiri, setoran Tapera wajib dilakukan sendiri paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur maka simpanan bisa dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur itu.
Sentimen: negatif (91.4%)