Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Timah Tbk
Institusi: IPB
Kab/Kota: Kapuk, Bangka
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/05/15/6644a2541b665.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa asisten pribadi artis Sandra Dewi berinisial RP terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan RP diperiksa sebagai saksi pada Selasa (28/5/2024) hari ini.
"Saksi yang diperiksa RP selaku asisten pribadi dari istri tersangka HM (Harvey Moeis)," tulis Ketut dalam keterangannya.
Sebagaimana diketahui, Sandra Dewi merupakan istri dari salah satu tersangka kasus korupsi timah. Suami Sandra, Harvey Moeis (HM) ditetapkan tersangka pada 27 Maret 2024 lalu.
Baca juga: Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung, Irit Bicara dan Tertunduk Lesu Setelah 10 Jam Pemeriksaan
Sandra juga sudah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada Kamis (4/4/2024) dan Rabu (15/5/2024).
Selain RP, penyidik turut memeriksa saksi lainnya yakni Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa berinisial PL, Sekretaris Divisi Pengamanan berinisial SMD dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa berinisial HRT.
Namun, Ketut tidak merincikan materi maupun hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada keempat saksi tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap dia.
Baca juga: Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Diketahui, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah.
Selain Harvey Moeis, beberapa tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka.
Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: negatif (99.9%)