Sentimen
Negatif (99%)
28 Mei 2024 : 17.07
Informasi Tambahan

BUMN: Perum Damri

Kab/Kota: Bogor

Kasus: Tawuran

Tokoh Terkait
Kombes Bismo Teguh Prakoso

Kombes Bismo Teguh Prakoso

Cabuli 11 Anak Perempuan, Pria Paruh Baya Pemilik Warung Diamankan Polresta Bogor Kota

28 Mei 2024 : 17.07 Views 9

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Cabuli 11 Anak Perempuan, Pria Paruh Baya Pemilik Warung Diamankan Polresta Bogor Kota

AYOBOGOR.COM - Polresta Bogor Kota mengamankan seorang pria paruh baya karena melakukan tindak asusila pada anak di bawah umur.

Pelaku yang bernama Oyan (55) adalah seorang pemilik warung kelontong yang juga menyewakan sepeda listrik.

Sebanyak 11 anak perempuan menjadi korban ketika hendak menyewa motor listrik milik pelaku.

Kejadian ini terjadi di rumah pelaku yakni di Kampung Situ Pete, Tanah Sareal, Kota Bogor.

Baca Juga: Bawa Sajam Jenis Trimontora hingga Celurit, 8 Pemuda di Bogor Ditangkap Polisi Saat Hendak Tawuran

Untuk menjalankan aksi bejatnya tersebut, pelaku mengiming-imingi korban dengan penambahan jumlah waktu 30 menit ketika menyewa sepeda listrik.

Harga sewa sepeda listrik tersebut yang biasanya Rp15.000 perjam menjadi Rp15.000 per satu setengah jam.

Kejadian ini terungkap setelah korban mengaku dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tua dan kemudian dilaporkan ke Polresta Bogor Kota.

Diketahui, pelaku merupakan seorang yang tidak memiliki pasangan sehingga mendorong munculnya nafsu dan hasrat yang tidak tersalurkan.

Baca Juga: Cara ke Bogor dari Bandara Soekarno-Hatta, Bisa Naik Kereta Bandara hingga DAMRI

Akibat hal tersebut juga pelaku nekat melakukan aksinya untuk mencabuli para anak di bawah umur tersebut.

Atas aksinya tersebut, pelaku terancam dihukum penjara paling sebentar 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga terancam hukuman denda dengan nominal paling banyak Rp5 miliar.

Hal ini sebagaimana diatur di Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas atas Pasal 76E.

Baca Juga: Tolak RUU Penyiaran! Sejumlah Jurnalis Lakukan Tabur Bunga Di Simpang Gadok Bogor

Pihak kepolisian juga telah bekerja sama dengan pihak Dinas Sosial untuk dilakukan pendampingan kepada para korban.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengingatkan kepada para orang tua untuk mendampingi anaknya ketika keluar.

Hal ini agar anak-anak tersebut tidak menjadi sasaran tindak kejahatan yang tidak pandang usia.***

Sentimen: negatif (99.6%)