Sentimen
Negatif (79%)
28 Mei 2024 : 15.51
Informasi Tambahan

BUMN: BRI, Bank Mandiri

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Wabendum NasDem Digaji Rp31 Juta Jadi Stafsus SYL

28 Mei 2024 : 15.51 Views 15

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Wabendum NasDem Digaji Rp31 Juta Jadi Stafsus SYL

JAKARTA, iNews.id - Staf khusus Kementerian Pertanian mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman, memberikan kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai NasDem itu mengaku diangkat melalui anak SYL, Indira Chunda Thita.

Joice mengungkapkan Thita meminta curriculum vitae (CV)-nya terlebih dahulu. Setelah tiga kali pertemuan, dia menerima tawaran menjadi staf khusus.

Baca Juga

SYL Akui Ajak Pejabat Kementan Umrah, Klaim Supaya Lebih Dekat dengan Tuhan

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rianto Adam Pontoh, Joice mengakui tidak pernah membuat surat permohonan resmi atau diwawancara oleh SYL.

"Jadi saya diminta CV saya oleh Bu Thita (anak SYL)," kata Joice.

Baca Juga

Saksi Sidang Korupsi SYL, KPK Hadirkan Keluarga Termasuk Istri hingga Cucunya

Dia melanjutkan proses wawancara yang dialaminya hanya dilakukan oleh eks Sekjen Kementan, Momon Rusmono, dengan pertanyaan seputar latar belakang pendidikan dan pekerjaan sebelumnya.

Saat ditanya mengenai gaji yang diterimanya sebagai staf khusus, Joice menyebutkan bahwa dia menerima honor sebesar Rp27 juta per bulan yang masuk ke rekening Bank BRI dan tunjangan sekitar Rp4 juta yang masuk ke rekening Bank Mandiri, dengan total mencapai Rp31 juta per bulan.

"Tugas pokok saya adalah memberikan saran dan masukan kepada Pak Menteri Pertanian Pak SYL, meningkatkan komunikasi antar lembaga, dan melakukan koordinasi antar lembaga sesuai dengan jabatan saya yaitu stafsus bidang kelembagaan dan tata hubungan kerja," kata Joice.

Kasus ini mencuat setelah SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan korupsi di Kementerian Pertanian. SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar yang diperoleh dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: negatif (79%)