Sentimen
Negatif (84%)
24 Mei 2024 : 16.24
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Arwani Thomafi

Arwani Thomafi

Gugatan Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-Hormatnya

24 Mei 2024 : 16.24 Views 17

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Gugatan Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-Hormatnya

JAKARTA, iNews.id - Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). PPP menyatakan menghormati putusan tersebut.

Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi mengatakan, pihaknya telah memperjuangkan suara pemilih PPP melalui jalur konstitusional dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga

Mardiono Kecewa MK Tak Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan PPP secara Komprehensif

"Putusan MK tentu tidak sesuai harapan. Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Arwani, Kamis (23/5/2025).

Arwani mengatakan, putusan ini harus dihargai sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.

Baca Juga

MK Tidak Terima Gugatan PPP terkait Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Jabar

"Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi," ujar Arwani.

Sebelumnya, MK menyatakan gugatan PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda tidak dapat diterima. Putusan sengketa Pileg 2024 itu dibacakan pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

"Menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang.

Dalam pertimbangan MK, PPP mengklaim kehilangan suara dan berpindah ke Partai Garuda di 35 dapil di 19 provinsi. Namun, PPP hanya membawa sejumlah bukti pemindahan suara di Jabar.

Editor : Reza Fajri

Sentimen: negatif (84.2%)