Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Komisi II DPR RI Ungkap 52 RUU Kabupaten/Kota Pastikan Dasar Hukum Usai Dekrit 1959
Radarbangsa.com
Jenis Media: News

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengatakan bahwa 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap kabupaten/kota dilakukan untuk memberikan atau merubah dasar hukum terhadap undang-undang sebelumnya yang sudah tidak berlaku setelah adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Menurutnya, undang-undang terhadap kabupaten/kota itu sebelumnya dibuat dengan undang-undang sementara di bawah pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan dasar Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1945. Namun Dekrit Presiden tersebut membatalkan UUDS itu.
"Sepertinya masing-masing kabupaten dan kota itu memiliki ciri khas tersendiri maka kita perlu membuat masing-masing kabupaten dan kota itu dengan undang-undang tersendiri," kata Syamsurizal saat Rapat Panitia Kerja Harmonisasi dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Adapun 52 RUU tersebut meliputi 25 RUU tentang kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan 27 RUU tentang kabupaten/kota di Provinsi Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Barat.
Dengan Dekrit Presiden itu, menurut dia, membuat 20 provinsi dan 254 kabupaten/kota tidak memiliki dasar hukum. Pada tahun 2022, baru sebanyak 20 provinsi yang dibuat undang-undangnya melalui UU Nomor 4 Tahun 2022, dan UU seterusnya.
Sentimen: negatif (86.5%)