Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Bogor
Kasus: Narkoba
Mengungkap Rahasia Kelam Pabrik Narkoba di Bogor, Dari Luar Bengkel Tetapi di Dalam Produksi Barang Haram!
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - Polisi telah mengungkap modus operandi produksi narkotika dalam skala besar di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Diketahui bahwa pabrik narkotika tersebut disamarkan sebagai bengkel, suatu tindakan yang cukup licik.
Kombes Hengki, perwakilan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pihak mereka menemukan bukti bahwa pemilik pabrik telah berupaya menyamarkan aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga: Cek Saldo 3 Bansos dari Pemerintah Hari Ini, 20 Mei 2024 Langsung dari KKS Merah Putih Bank Penyalur
Mereka bahkan memasang peredam suara di dinding pabrik untuk menghindari kecurigaan dari warga sekitar.
Selain itu, ruangan kerja juga dilengkapi dengan peredam suara agar mesin-mesin yang digunakan tidak terdengar oleh tetangga.
Dalam serangkaian operasi, polisi berhasil menyita jutaan tablet narkotika, termasuk PCC dan Hexymer dalam jumlah yang signifikan.
Tersangka utama, MH, yang bertugas sebagai kurir pengiriman narkotika telah ditangkap, sementara dalang di balik produksi narkoba PCC masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Akhirnya! Bansos PKH Murni Cair Mulai Hari Ini, Senin 20 Mei Khusus untuk 84 KPM di Wilayah Ini
Pabrik narkotika tersebut telah beroperasi selama enam bulan sebelum diungkap oleh kepolisian. Barang haram yang diproduksi disebar ke berbagai wilayah di Indonesia, dengan tersangka yang ditangkap sedang berupaya mengirimkan narkotika ke Kalimantan dan Surabaya.
Selain itu, polisi juga menemukan bahwa produksi narkotika tersebut melibatkan rumah di Kampung Legok Ratih, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Dari rumah tersebut, polisi menyita sejumlah besar tablet narkotika dan mesin-mesin produksi. Tersangka utama dalam kasus ini, MH, telah ditahan dengan dakwaan serius sesuai dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Kasus ini juga masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Baca Juga: Alhamdulillah! 3 Bansos Masih Dicairkan, Berikut Hasil Cek Saldo KKS Merah Putih PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 Sore Ini
Sentimen: negatif (84.2%)