Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Sapi
Kab/Kota: Semarang, Bekasi, Cilacap
Kasus: Maling, pencurian
Maling Motor Bersenpi di Pondok Gede Bekasi Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain
iNews.id
Jenis Media: Nasional

BEKASI, iNews.id - Polisi menangkap pencuri motor dengan menggunakan senjata api rakitan berinisial S di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Kini, polisi memburu sosok berinisial A yang ternyata ikut dalam melaksanakan pencurian tersebut.
"Pelaku (melakukan pencurian) bersama temannya yang berinisial A. Untuk A masih DPO," kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo, Senin (20/5/2024).
Baca Juga
Pencuri Spesialis Hewan Ternak Curi Sapi Simental Seberat 6 Kuintal di Cilacap
Dwi menjelaskan pelaku A berhasil kabur saat keduanya berusaha melarikan diri dari kejaran warga pada Sabtu (18/5/2024). Senjata api yang digunakan S ternyata milik pelaku A.
"Untuk senjata yang pemilik aslinya adalah dari rekan pelaku yang inisial A. Jadi untuk senjata dari mana masih kita lakukan pengembangan," sambungnya.
Baca Juga
Maling Motor di Bekasi Acungkan Senpi Saat Kepergok, Warga Tak Gentar Melawan
Menurutnya, kedua pelaku spesialis pencurian motor di Pondok Gede. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati keduanya telah melakukan aksi sebanyak empat kali.
"Keduanya selalu dibekali senpi saat melaksanakan aksi," tegas dia.
Baca Juga
Viral Aksi Heroik Driver Ojol Tangkap Pencuri Motor di Medan, Pelaku Dihajar Massa
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
"Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama tujuh tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara," tutupnya.
Baca Juga
Pencuri Motor Berdaster yang Viral di Semarang Ditangkap, Ngaku Ingin Tutupi Tato
Editor : Faieq Hidayat
Sentimen: positif (40%)