Sentimen
Positif (40%)
21 Mei 2024 : 13.25
Informasi Tambahan

Hewan: Sapi

Kab/Kota: Semarang, Bekasi, Cilacap

Kasus: Maling, pencurian

Maling Motor Bersenpi di Pondok Gede Bekasi Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain

21 Mei 2024 : 13.25 Views 9

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Maling Motor Bersenpi di Pondok Gede Bekasi Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain

BEKASI, iNews.id - Polisi menangkap pencuri motor dengan menggunakan senjata api rakitan berinisial S di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Kini, polisi memburu sosok berinisial A yang ternyata ikut dalam melaksanakan pencurian tersebut.

"Pelaku (melakukan pencurian) bersama temannya yang berinisial A. Untuk A masih DPO," kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo, Senin (20/5/2024).

Baca Juga

Pencuri Spesialis Hewan Ternak Curi Sapi Simental Seberat 6 Kuintal di Cilacap

Dwi menjelaskan pelaku A berhasil kabur saat keduanya berusaha melarikan diri dari kejaran warga pada Sabtu (18/5/2024). Senjata api yang digunakan S ternyata milik pelaku A.

"Untuk senjata yang pemilik aslinya adalah dari rekan pelaku yang inisial A. Jadi untuk senjata dari mana masih kita lakukan pengembangan," sambungnya.

Baca Juga

Maling Motor di Bekasi Acungkan Senpi Saat Kepergok, Warga Tak Gentar Melawan

Menurutnya, kedua pelaku spesialis pencurian motor di Pondok Gede. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati keduanya telah melakukan aksi sebanyak empat kali.

"Keduanya selalu dibekali senpi saat melaksanakan aksi," tegas dia.

Baca Juga

Viral Aksi Heroik Driver Ojol Tangkap Pencuri Motor di Medan, Pelaku Dihajar Massa

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama tujuh tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara," tutupnya.

Baca Juga

Pencuri Motor Berdaster yang Viral di Semarang Ditangkap, Ngaku Ingin Tutupi Tato

Editor : Faieq Hidayat

Sentimen: positif (40%)