Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
KY Usul 33 Hakim Terbukti Langgar Etik Disanksi
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menerima 267 laporan dan 197 tembusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga April 2024. Dari ratusan laporan tersebut, KY mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 33 hakim setelah dinyatakan terbukti melanggar KEPPH.
Dari 33 hakim yang dikenakan sanksi tersebut delapan di antaranya dijatuhi sanski berat.
Baca Juga
Hakim Agung Suharto Ucap Sumpah Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Hadapan Jokowi
"Sebanyak 17 orang hakim diusulkan sanksi ringan, 5 orang hakim diusulkan sanksi sedang, dan 8 orang hakim diusulkan sanksi berat. Sementara 3 orang hakim tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA," kata anggota KY Joko Sasmito pada Senin (20/5/2024).
Joko merinci usulan penjatuhan sanksi tersebut. Sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 6 orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 11 orang hakim.
Baca Juga
Hakim Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Proses Kasus TPPU Bakal Dilanjutkan
Usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan kepada 2 orang hakim.
"Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 3 orang hakim dijatuhi hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 4 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 1 orang hakim," ujar Joko.
Baca Juga
Hakim Semprot Dirjen PSP Kementan di Sidang SYL: Jadi Sembunyikan Borok Biar Tak Ketahuan
Dia menjelaskan, jenis pelanggaran KEPPH yang paling banyak dilakukan adalah bersikap tidak profesional (14 orang hakim). Kemudian yang lainnya menunjukkan keberpihakan kepada pihak berperkara (5 orang hakim), menerima suap atau gratifikasi (4 orang hakim), perselingkuhan (3 orang hakim), kepemilikan senjata api tanpa izin (1 orang hakim), menelantarkan istri dan anak (1 orang hakim), tidak membayar kewajiban hutang (1 orang hakim) dan berperilaku tidak pantas (1 orang hakim).
"Untuk 5 orang hakim yang diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian, KY telah mengusulkan untuk dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim atau MKH. MA dan KY menggelar MKH sebagai forum pembelaan diri bagi hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun usul MA," ujar Joko.
Baca Juga
Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Konflik Kepentingan
Selain itu, penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor.
Editor : Faieq Hidayat
Sentimen: negatif (100%)