Sentimen
Negatif (100%)
19 Mei 2024 : 11.34
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangerang, Bogor

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Komplotan Ini Pasang GPS di Sejumlah Mobil agar Bisa Diintai sebelum Dicuri

19 Mei 2024 : 11.34 Views 10

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Komplotan Ini Pasang GPS di Sejumlah Mobil agar Bisa Diintai sebelum Dicuri

BOGOR, iNews.id - Aksi pencurian mobil di Bogor yang sempat menyeret korbannya kini terungkap. Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus jual beli mobil bekas yang telah dipasangi GPS di mobilnya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan para tersangka terdiri dari 6 orang, dengan 4 orang telah diamankan dan 2 masih dalam pengejaran. Para tersangka tersebut berinisial A, AR, O, dan I, yang berperan sebagai eksekutor dan sales jual beli mobil bekas.

Baca Juga

Terungkap, Ini Modus Pencurian Mobil hingga Korban Terseret di Bogor

Sebelum pencurian, korban bernama MH Nusa Anggara melakukan transaksi mobil dengan I sebesar Rp100 juta. Tanpa sepengetahuannya, selama dua bulan mobil tersebut telah diintai oleh para tersangka dengan memasang GPS.

"Para pelaku ini sudah merencanakan aksinya dengan matang. Mereka memasang GPS dan membuat kunci duplikat mobil selama dua bulan," kata Bismo, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga

Polisi Tangkap Begal Mobil di Bogor yang Seret Korban ke Jalanan

Pada Senin 22 April 2024, para pelaku melancarkan aksinya saat mobil dipakai korban di wilayah Tajur, Bogor Timur. Korban yang berusaha mempertahankan mobilnya diseret oleh para pelaku dan terluka parah setelah terbentur tiang listrik dan tembok.

"Para pelaku ini sadis. Salah satu dari mereka, AR, merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Lampung tahun 2022. Saat ditangkap di Tangerang, dia juga baru saja mencuri motor dan kedapatan memiliki senjata api rakitan," tutur Bismo.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan kepemilikan senjata api UU No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi kendaraan bekas.

"Hati-hati dalam bertransaksi mobil. Pastikan beli mobil bekas di tempat terpercaya. Pengalaman dari kasus ini, mobil bekas ternyata dipasangi GPS dan dicuri kembali oleh para pelaku dengan sadis," kata Bismo.

Ayah korban Angga Satrio mengungkapkan bahwa dia mengenal salah satu tersangka, I, sebagai sales mobil bekas. Dia sering datang ke restorannya dan sering mengupdate status mobil-mobil di media sosial.

"Korban tidak mengenal tersangka lain, tapi I itu pelanggan restoran dan sering berkunjung. Di handphone dia sering update status mobil-mobil karena memang mengenalkan diri ke saya sebagai sales dari showroom ini," ujar Angga.

Angga menjelaskan bahwa anaknya bertransaksi mobil dengan I dengan cara take over kredit.

"Si I ini datang ke restoran dan transaksi itu bukan jual beli tapi take over, over kredit dengan data-data yang diberikan sama dia semua dengan atas nama video call sama kami. Kunci 2 kemudian ada leasingnya juga ya kami saat itu percaya. Karena memang korban pengen pake mobilnya cepet-cepet akhirnya janjian dengan di mediasi I," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: negatif (100%)