Sentimen
Positif (99%)
18 Mei 2024 : 12.08
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Fasilitas Kantor dan THR Kena Potongan PPh? Simak Aturan Terbarunya!

18 Mei 2024 : 12.08 Views 19

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Fasilitas Kantor dan THR Kena Potongan PPh? Simak Aturan Terbarunya!

AYOBOGOR--Memahami aturan terbaru mengenai pajak penghasilan (PPh) atas fasilitas kantor dan Tunjangan Hari Raya (THR) sangat penting bagi karyawan dan perusahaan. Pemerintah Indonesia terus melakukan penyesuaian dalam regulasi perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menyederhanakan proses administrasi. Salah satu perubahan signifikan adalah pengenalan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berlaku mulai 2024.

Meskipun telah mengetahui aturan tersebut, pemotongan PPh atas THR pada Idulfitri lalu menimbulkan banyak keluhan, utamanya di kalangan pekerja. Pasalnya, di beberapa kasus, pajak penghasilan dikenakan berdasarkan total penambahan gaji dan THR sehingga jumlah potongannya dianggap terlalu besar.

Selain itu, adanya perubahan peraturan dan kebijakan pajak ini, tentunya cukup menyulitkan para pengelola penggajian di perusahaan. Sosialisasi yang dirasa belum cukup, namun peraturan harus langsung diberlakukan, membuat masih adanya kesalahan dalam penghitungan dan penerapannya. Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan atau lembaga untuk menggunakan software payroll yang selalu update dengan peraturan penggajian dan pajak terbaru untuk memudahkan pengelolaan serta penghitungannya.

Artikel ini akan membahas mengenai pengenaan pajak penghasilan pada fasilitas kantor dan THR, sesuai dengan ketentuan terbaru. Simak selengkapnya!

Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk PPh 21

Pemerintah memperkenalkan TER melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023. TER berlaku mulai 1 Januari 2024 dan menggantikan metode perhitungan PPh 21 yang lebih kompleks. TER menggunakan tarif bulanan yang tetap dari Januari hingga November, dengan penyesuaian akhir tahun pada bulan Desember untuk mengakomodasi penghasilan tahunan total.

Contoh Perhitungan PPh 21 dengan TER

Gaji Bulanan: Rp10.000.000 THR (Bulan April): Rp10.000.000 Bonus (Bulan November): Rp15.000.000

Pada bulan April, THR ditambahkan ke penghasilan bulanan, sehingga total penghasilan bulan tersebut adalah Rp20.000.000. Demikian pula, pada bulan November, total penghasilan menjadi Rp25.000.000 karena adanya bonus.

Untuk karyawan dengan status tidak kawin (TK/0), perhitungan PPh 21 dengan TER adalah sebagai berikut:

Januari hingga Maret: Gaji Rp10.000.000 per bulan April: Gaji Rp10.000.000 + THR Rp10.000.000 = Rp20.000.000 Mei hingga Oktober: Gaji Rp10.000.000 per bulan November: Gaji Rp10.000.000 + Bonus Rp15.000.000 = Rp25.000.000 Desember: Penyesuaian akhir tahun berdasarkan penghasilan tahunan

Dengan menggunakan TER, pajak bulanan yang dipotong relatif konstan hingga ada penambahan THR atau bonus, yang dihitung dengan tarif progresif di akhir tahun​

Pajak Penghasilan atas THR

THR merupakan hak yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan dan dianggap sebagai penghasilan tambahan. Seperti gaji, THR juga dikenakan pajak penghasilan dengan tarif progresif yang berlaku.

Contoh Perhitungan PPh atas THR

Penghasilan Bruto Tahunan: Gaji tahunan ditambah THR. Biaya Jabatan: 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimum tertentu. Penghasilan Neto: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status (misalnya lajang, menikah, memiliki tanggungan). PPh Terutang: Menggunakan tarif progresif yang berlaku (5%, 15%, 25%, 30%, dan 35% tergantung lapisan penghasilan).

Sebagai contoh, seorang karyawan dengan gaji tahunan Rp72.000.000 dan THR Rp6.000.000:

Penghasilan Bruto: Rp78.000.000 Biaya Jabatan: 5% dari Rp78.000.000 = Rp3.900.000 Penghasilan Neto: Rp74.100.000 PTKP: Rp54.000.000 untuk status lajang PKP: Rp20.100.000 PPh Terutang: 5% dari Rp20.100.000 = Rp1.005.000

Dengan demikian, THR yang diterima akan dipotong pajak sebesar Rp1.005.000​.

Pajak atas Fasilitas Kantor

Fasilitas kantor seperti mobil dinas, perumahan, dan tunjangan lain yang diterima karyawan juga menjadi subjek pengenaan PPh. Sebelumnya, fasilitas ini sering kali dianggap sebagai penghasilan natura yang tidak dikenai pajak, tetapi dengan aturan baru, fasilitas tersebut dihitung sebagai penghasilan yang harus dikenai pajak.

Contoh Perhitungan Pajak atas Fasilitas Kantor

Jika seorang karyawan mendapatkan fasilitas mobil dinas senilai Rp50.000.000 per tahun, maka nilai fasilitas tersebut akan ditambahkan ke penghasilan bruto tahunan karyawan dan dikenakan pajak dengan tarif progresif.

Implikasi Bagi Karyawan dan Perusahaan

Perubahan peraturan ini membawa beberapa implikasi penting:

Bagi Karyawan: Adanya TER membuat perhitungan pajak menjadi lebih sederhana dan transparan, meski tetap menuntut karyawan untuk lebih cermat dalam mengelola penghasilan tambahan seperti THR dan fasilitas kantor. Bagi Perusahaan: Perusahaan harus menyesuaikan sistem penggajian dan pelaporan pajak mereka agar sesuai dengan aturan TER. Hal ini juga berarti perusahaan harus memastikan semua tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada karyawan dihitung dan dilaporkan dengan benar sesuai peraturan baru. Kesimpulan

Pemerintah Indonesia terus berupaya menyederhanakan sistem perpajakan dengan mengeluarkan peraturan baru yang lebih mudah dipahami dan diterapkan. Pengenalan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk PPh 21 dan aturan baru mengenai pajak atas THR serta fasilitas kantor adalah langkah menuju sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan. Karyawan dan perusahaan harus memahami dan mematuhi aturan baru ini untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari sanksi.

Dengan memahami aturan terbaru ini, baik karyawan maupun perusahaan dapat lebih siap dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka di tahun 2024 dan seterusnya​.

Untuk mempermudah penghitungan dan penyesuaian dengan skema pajak terbaru, baiknya perusahaan memanfaatkan teknologi seperti software payroll yang selalu update mengenai kebijakan pengupahan dan pajak terbaru yang berlaku.

Sentimen: positif (99.9%)