Sentimen
Negatif (100%)
18 Mei 2024 : 01.44
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangerang, Bogor

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Terungkap, Ini Modus Pencurian Mobil hingga Korban Terseret di Bogor

18 Mei 2024 : 01.44 Views 11

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Terungkap, Ini Modus Pencurian Mobil hingga Korban Terseret di Bogor

BOGOR, iNews.id - Modus pencurian mobil yang sempat menyeret korbannya di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor akhirnya terungkap. Modus pelaku ternyata jual beli mobil bekas yang telah dipasangi alat pelacak GPS.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan para tersangka masing-masing berinisial A, AR dan O sebagai eksekutor. Satu tersangka lainnya yang turut terlibat yakni berinisial I sebagai sales jual beli mobil bekas.

Baca Juga

Polisi Tangkap Begal Mobil di Bogor yang Seret Korban ke Jalanan

"Tersangka total berjumlah 6 orang, yang sudah tertangkap 4 orang dan 2 DPO," kata Bismo kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Sebelum pencurian, diketahui korban bernama MH Nusa Anggara bertransaksi mobil dengan pelaku I sebesar Rp 100 juta.Rupanya, selama dua bulan mobil tersebut telah dipantau oleh para tersangka dengan memasang GPS di mobil tersebut.

Baca Juga

Pria di Bogor Jadi Korban Begal Mobil, Sempat Terseret 150 Meter

"Niat yang yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah terencana dan sudah matang, di antaranya dengan memasang GPS dan juga membuat kunci duplikat. Selama dua bulan pemantauan, para tersangka merencanakan mencuri mobil ini," jelasnya.

Hingga akhirnya, para pelaku beraksi ketika mobil dipakai korban di wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Senin 22 April 2024. Dalam aksi itu, korban berusaha mempertahankan mobilnya yang dicuri tetapi diseret oleh para pelaku dan terbentur tiang listrik dan tembok.

Baca Juga

Kronologi Pencurian Mobil hingga Korban Terseret 150 Meter di Bogor

"Pelaku ini tergolong sadis, diantara para pelaku ini, AR merupakan residivis 363 di Lampung tahun 2022 dan ketika kita tangkap di Tangerang dia habis mencuri motor. Jug ketika kita amankan di Tangerang kedapatan senpi rakitan," terang Bismo.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan juga kepemilikan senjata api UU No 12 tahun 1951 ancaman 20 tahun penjara. Atas kejadian ini, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam melakukan atau bertransaksi kendaraan bekas.

"Pesan Kamtibmas, hati-hati dalam bertransaksi mobil, kita harus yakinkan beli mobil second harus ditempat terpercaya  Pengalaman dari kasus ini ternyata beli mobil second itu ternyata dipasangi GPS dan dicuri kembali pelaku dengan sadis," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat

Sentimen: negatif (100%)