Sentimen
Tunjangan Baru, Ini Bedanya untuk Guru ASN dan PPPK, Cek juga Besaran yang Diterima Sebelum Single Salary Berlaku
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 mengatur bahwa gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, terdapat perbedaan jenis tunjangan yang diterima oleh keduanya. Berikut adalah detail mengenai berbagai tunjangan PNS dan PPPK:
Tunjangan PNS
Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja. Menggunakan rumus Tukin = Nilai Jabatan x IDrp (Rp 5000). Tunjangan Sertifikasi (Tunjangan Profesi Guru - TPG): Untuk guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik. Disalurkan setiap tiga bulan dengan besaran satu kali gaji pokok. Tunjangan Khusus: Untuk guru dan dosen di daerah terpencil atau khusus. Tunjangan Daerah Terpencil (DTP), Tunjangan Peningkatan Mutu Pendidik (TPMP), Tunjangan Kehormatan. Disalurkan setiap tiga bulan. Tambahan Penghasilan (Tamsil): Untuk guru PNS yang tidak terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi dan khusus. Besarnya Rp 250.000 per bulan. Tunjangan Uang Makan: Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari. Golongan III: Rp 37.000 per hari. Golongan IV: Rp 41.000 per hari. Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada pegawai di jabatan struktural. Besarannya mulai dari Rp 360.000 (Eselon VA) hingga Rp 5.500.000 (Eselon IA). Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok untuk PNS yang sudah beristri/bersuami. Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal tiga anak). Tunjangan Perjalanan Dinas: Untuk biaya makan, uang saku, dan transportasi lokal saat perjalanan dinas. Tunjangan Umum: Diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Besarannya mulai dari Rp 175.000 (Golongan I) hingga Rp 190.000 (Golongan IV). Tunjangan Kemahalan: Berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing untuk mengikuti fluktuasi harga. Tunjangan Risiko: Kompensasi bagi PNS yang melakukan pekerjaan berisiko. Tunjangan Baru (2024): Tunjangan Pionir untuk ASN yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap pertama.Tunjangan PPPK
Tunjangan Keluarga: Seperti tunjangan suami/istri dan anak pada PNS. Tunjangan Pangan: Setara dengan tunjangan makan pada PNS. Tunjangan Jabatan Struktural dan Fungsional: Untuk PPPK yang menjabat di posisi tertentu. Tunjangan Lainnya: Sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.Perubahan Skema Gaji pada 2024
Pemerintah Indonesia berencana memperkenalkan skema gaji tunggal atau single salary, di mana PNS dan PPPK hanya akan menerima satu sumber penghasilan tanpa tambahan berbagai jenis tunjangan yang saat ini berlaku.
Dasar Hukum dan Regulasi
Perpres Nomor 98 Tahun 2020: Mengatur gaji dan tunjangan PPPK. PP Nomor 30 Tahun 2019: Penilaian Kinerja Pegawai. PP Nomor 11 Tahun 2017: Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PMK No 49 Tahun 2023: Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Permendikbud No 45 Tahun 2023: Tunjangan Sertifikasi Guru PNS. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007: Tunjangan Jabatan Struktural. PP Nomor 7 Tahun 1977: Penggajian PNS. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008: Tunjangan Perjalanan Dinas. Perpres Nomor 12 Tahun 2006: Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil.Reformasi gaji dan tunjangan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem penggajian dan memastikan bahwa ASN mendapatkan kompensasi yang adil dan transparan sesuai dengan kinerja dan tanggung jawab mereka. (*)
Sentimen: positif (78%)