Sentimen
Positif (57%)
17 Mei 2024 : 18.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Penjaringan

Kasus: mafia tanah

Tokoh Terkait
Jeannie Latumahina

Jeannie Latumahina

RPA Perindo Dampingi Korban Kriminalisasi Perusahaan di Jakut, Bakal Ajukan Pembebasan Bersyarat 

17 Mei 2024 : 18.45 Views 9

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

RPA Perindo Dampingi Korban Kriminalisasi Perusahaan di Jakut, Bakal Ajukan Pembebasan Bersyarat 

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Jeannie Latumahina mendampingi Nursiyah, perempuan yang diduga dikriminalisasi perusahaan ekspor ikan di Penjaringan, Jakarta Utara. Nursiyah divonis penjara satu tahun tiga bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan kalau kemarin 1 tahun 10 bulan hari ini diputuskan 1 tahun 3 bulan," kata Jeannie saat mendampingi Nursiyah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga

RPA Perindo Desak Pemerintah Serius Selesaikan Kasus Mafia Tanah di Maluku

Adapun langkah selanjutnya sayap partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu akan mengajukan pembebasan bersyarat terhadap Nursiyah. Nursiyah masih memiliki seorang anak balita yang perlu pendampingan.

"Kami akan mengajukan pembebasan bersyarat, karena dia memiliki anak balita dan harus didampingi," kata dia.

Baca Juga

RPA Perindo Desak Hak Nursiyah Dipenuhi, Perusahaan Minta Waktu 2 Minggu

Selain itu, dia sedang berupaya untuk memikirkan langkah selanjutnya. Terutama dalam rangka memenuhi hak-hak ketenagakerjaan Nursiyah yang direnggut perusahaan.

Diketahui, Nursiyah telah bekerja selama enam tahun. Ia pun bekerja dari pagi hingga subuh dengan gaji dibawah UMR.

"Dia punya lembur Jamsostek dan itu tidak dilakukan oleh perusahaan jadi bukan hanya Nursiyah yang kena tapi perusahaan juga. Ini perlu diselesaikan kalau tidak kami akan bawa ke ranah hukum," ucapnya.

Meski ada mediasi dengan instansi terkait, tapi Jeannie meminta perusahaan tetap menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab pada Nursiyah.

"Kami menuntut Rp600 juta. Kewajiban-kewajiban yang tidak dibayarkan kami bawa ke ranah hukum. Kalau tidak ada ancaman paling sedikit 8 tahun penjara," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: positif (57.1%)