Sentimen
Negatif (86%)
16 Mei 2024 : 09.23
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Dandhy Laksono

Dandhy Laksono

Tanggapi RUU Penyiaran yang Larang Jurnalisme Investigasi, Dandhy Laksono: Dagelan!

16 Mei 2024 : 09.23 Views 6

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Tanggapi RUU Penyiaran yang Larang Jurnalisme Investigasi, Dandhy Laksono: Dagelan!

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pendiri Rumah Produksi Watchdoch, Dandhy Laksono menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Ia menyebut RUU itu sebagai dagelan.

“Dagelan,” kata Dandhy dikutip dari unggahannya di X, Rabu (15/5/2024).

Di sisi lain, Dandhy juga menyoroti pers di Indonesia. Ia bilang jurnalisme investigatif memang sudah jarang.

“Tanpa larangan seperti RUU Penyiaran
pun, sudah tak banyak media yang menekuni jurnalisme investigatif,” ucapnya.

Media saat ini, kata dia, sangat bergantung pada instansi pemerintahan dan perusahaan negara. Mereka meraup pendapatan dari iklan di sana.

“Apalagi media makin tergantung belanja pemerintah dan BUMN (Badan Udaha Milik Negara),” jelasnya.

Ia juga menyinggung adanya Peraturan Presiden (Perpres) Jurnalisme Berkualitas atau publisher right. Dimana regulasi itu digadang-gadang bisa jadi aturan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia.

“Lalu Google dll disuruh bayar "publisher right" dengan dalih untuk melindungi "jurnalisme berkualitas",” pungkasnya.

RUU Penyiaran kini mendapat protes luas dari publik. Baik dari jurnalis, peneliti media, hingga pegiat Hak Asasi Manusia.

Pelarangan ini dinilai sebagai upaya negara untuk membatasi akses informasi publik terhadap skandal korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara.

Pelarangan jurnalisme investigasi dianggap bertentangan dengan UU Pers tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers.
(Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (86.5%)