Sentimen
Negatif (100%)
16 Mei 2024 : 04.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait
Edi Hasibuan

Edi Hasibuan

Pemilik Perusahaan Bus Bisa Jadi Tersangka Baru pada Kasus Kecelakaan di Subang, Kata Lenkapi

16 Mei 2024 : 04.56 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pemilik Perusahaan Bus Bisa Jadi Tersangka Baru pada Kasus Kecelakaan di Subang, Kata Lenkapi

PIKIRAN RAKYAT - Sebelumnya, sopir bus pariwisata yang mengangkut pelajar SMK Lingga Kencana dan alami kecelakaan di Subang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, seiring berjalannya penyelidikan, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengatakan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kecelakaan di Subang itu.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyebut bahwa tersangka baru yang mengakibatkan keelakaan di Subang itu bisa jadi adalah pemilik perusahaan bus itu sendiri.

Dalam hal ini, ia mengatakan Polda Metro Jaya bisa menyelidiki kasus kecelakaan Subang tersebut, termasuk mendalami soal kelalaian yang mungkin dilakukan pemilik perusahaan bus.

Baca Juga: Sopir Bus jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

"Polda Jawa Barat dapat mendalami adanya kelalaian pihak lainnya yakni pemilik perusahaan bus pariwisata untuk jadi tersangka," ungkap Edi, dikutip dari laman ANTARA.

Edi mengatakan jika ada bukti yang cukup kuat, maka pemilik perusahaan bus yang keelakaan itu hisa ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Tersangka kasus kecelakaan di Subang

Kini, sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok telah sebagai tersangka dalam kecelakaan ang terjadi di daerah Ciater, Subang itu.

Baca Juga: Sopir Bus jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Bukan tanpa alasan, namun  penetapan status tersangka kepada sopir bus yang bernama Sadira itu telah melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup sebelumnya.

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menemukan bukti yang membuat sopir bus ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, penetapan sopir bus sebagai tersangka juga dilakukan setelah pemeriksaan 13 orang saksi (mencakup  sopir bus, kondektur atau kernet, penumpang bus serta saksi yang ada di TKP dan ahli) oleh puhak kepolisian.

Lalu langkah ketiga yang dilakukan adalah memeriksa fisik kendaraan bus yang didukung Dinas Perhubungan Provinsi Jabar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang.***

Sentimen: negatif (100%)