Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Madura
Kasus: mayat, pembunuhan
Kronologi Pembunuhan Pemilik Warung Madura di Pamulang, Korban Dihabisi saat Makan
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan pemilik warung Madura inisial AH (32) oleh keponakannya sendiri berinisial FA (23) dibantu NA (28). Jasad korban ditemukan di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) dengan kondisi terbungkus sarung.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan pembunuhan terjadi pada Jumat (10/5/2024). Sehari berselang, mayat korban ditemukan terbungkus sarung di jalan kawasan Pamulang.
Baca Juga
Terungkap, Pembunuh Mayat Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Ternyata Keponakan
Titus menjelaskan kronologi pembunuhan bermula dari pelaku FA yang kesal ingin membunuh pamannya. Kemudian pelaku lain berinisial NA (28) memberi saran kepada FA untuk menghabisi nyawa korban.
"Dia (NA) juga yang kayak memberi saran. 'Udah habisin', gitu," ujar Titus saat dihubungi, Senin (13/5/2024).
Baca Juga
Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang, Warung Sembako dan Es Kelapa Digaris Polisi
Dia mengatakan FA membunuh pamannya itu menggunakan golok di warung milik korban di Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Ciputat, Tangsel pada Jumat sore. Golok itu milik pedagang es kelapa di samping warung korban dan sudah disiapkan FA sejak siang hari.
"Jadi kalau rangkaian kejadiannya itu dia (korban) pas sore itu lagi makan, dihantam dari belakang sama si pelaku (FA) pakai parang," kata dia.
Baca Juga
Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang Diduga Korban Pembunuhan, 2 Pelaku Ditangkap
"Habis dihantam empat kali, dia (korban) meninggal. Terus dibersihkan, dimasukkan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung, terus jam 9 malam dibuang," ujar Titus.
Saat FA melancarkan aksi, kata dia, NA mengawasi sekitar. Setelah itu, NA turut membantu membersihkan berkas darah hingga membuang jenazah korban.
Baca Juga
Mayat Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Diduga Korban Pembunuhan
"Dia (NA) ikut serta ngebersihin bekas-bekas darah dan bantu beli karung, terus bantu ngangkat jenazah ke karung untuk dibuang," ucap Titus.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Baca Juga
Geger Penemuan Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang Tangsel, Jasad Penuh Luka-Luka
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: negatif (100%)