Sentimen
Negatif (100%)
15 Mei 2024 : 12.53
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Sawah Besar

Kasus: Narkoba, pencurian

Pasang Tarif Rp150 Ribu, Juru Parkir Viral di Masjid Istiqlal jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Pencurian

15 Mei 2024 : 12.53 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pasang Tarif Rp150 Ribu, Juru Parkir Viral di Masjid Istiqlal jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Pencurian

PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah menangkap dua juru parkir (jukir) liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, yang diduga melakukan pungli dengan menetapkan tarif parkir mobil sebesar Rp150.000. Sebuah video perdebatan antara pengemudi mobil dan jukir liar di depan Masjid Istiqlal baru-baru ini menjadi viral di media sosial.

Dari penangkapan kedua jukir liar tersebut, polisi mengungkap fakta lain bahwa mereka diduga melakukan pungli dan ternyata positif mengonsumsi narkoba. Salah satu dari mereka juga diduga terlibat dalam kasus pencurian.

Menurut Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, pelaku yang ditangkap, AB (49), dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine, sementara J (26) ditahan terkait kasus pencurian dengan pemberatan.

"(Pelaku yang ditangkap) AB (49) kita tes urine positif menggunakan narkoba. Kemudian J (26) kita tahan terkait kasus pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, Senin 13 Mei 2024.

Pengungkapan Kasus Pungli Parkir Viral di Masjid Istiqlal

Dhanar menambahkan bahwa kasus pungli parkir di depan Masjid Istiqlal yang menjadi viral terjadi sekitar satu bulan sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa saat kejadian, kedua pelaku belum menerima uang dari pengemudi.

Menurutnya, tidak ada uang yang diserahkan atau diterima oleh para pelaku dalam insiden tersebut.

"Kami dapatkan informasi dan melakukan pendalaman khusus dalam kejadian video ini tidak ada uang yang diserahkan dan diterima kepada para pelaku," ucapnya.

Dhanar melanjutkan dengan menjelaskan bahwa video yang berkaitan dengan pungutan liar tarif parkir, yang menjadi viral di media sosial, diambil oleh korban pada April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di depan Masjid Istiqlal.

Dalam video tersebut, terlihat tiga orang sedang berdebat dengan seorang pengemudi dalam mobil sambil merekam video. Setelah itu, pengelola Masjid Istiqlal melaporkan video tersebut kepada polisi, dan akhirnya pada Minggu, 12 Mei 2024, dua pelaku, AB dan J, diamankan oleh Polsek Sawah Besar.

Polisi, yang menghadapi kekurangan alat bukti dan tidak mendapat laporan langsung dari korban terkait dugaan pungutan liar tarif parkir di depan Masjid Istiqlal, kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AB dan J. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis metamfetamin.

Pelaku Terjerat Kasus Pencurian dan Narkoba

Dhanar juga menyampaikan bahwa selain terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, J juga terjerat dalam kasus pencurian di dalam bus yang terparkir di Masjid Istiqlal pada Kamis, 9 Mei 2024, yang bertepatan dengan hari Kenaikan Yesus Kristus.

Atas tindakannya, J dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

"Saudara J sudah kami tahan dan kami sangkakan pasal 363 sekarang sedang berproses," kata dia.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan keberadaan parkir liar atau tindakan kriminal lainnya kepada Polsek/Polres atau melalui Call Center 110 untuk ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

"Untuk seluruh warga masyarakat agar langsung melaporkan kejadian apapun yang termasuk dalam tindakan kriminal ataupun pungutan liar ke Polres atau Polsek terdekat atau bisa juga hubungi call centre 110," tukasnya.***

Sentimen: negatif (100%)