Sentimen
Positif (47%)
15 Mei 2024 : 11.24
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Institusi: MUI

Tokoh Terkait

Jemaah Haji Tanpa Visa Disebut Sah tapi Haram, Begini Penjelasan MUI

15 Mei 2024 : 11.24 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Jemaah Haji Tanpa Visa Disebut Sah tapi Haram, Begini Penjelasan MUI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah, kembali berkomentar terkait sekitar 100 ribu jemaah umrah yang diduga akan berhaji tanpa visa resmi.

Kali ini, Cholil memberikan penjelasan mengenai status mereka yang disebut sah tapi haram.

"Gugur kewajiban hajinya dan sah bagi yang haji dengan visa tak resmi itu," ujar Cholil dalam keterangannya di aplikasi X @cholilnafis (14/5/2024).

Meskipun sah, namun Cholil menegaskan haji mereka yang tidak menggunakan visa menjadi haram karena melanggar hak orang lain.

"Dia telah melanggar hak orang lain," sebutnya.

Cholil kemudian menyederhanakan penjelasannya, mengibaratkan orang yang salat di tempat yang dilarang atau memakai baju orang lain tanpa izin.

"Untuk memudahkan pemahaman, ya kayak orang salat di tempat yang dilarang atau memakai baju hasil ghashab (memakai tanpa izin) milik orang lain. Soal pahala sendiri-sendiri ibadahnya" Cholil menuturkan.

Dikatakan Cholil, itu hanya sebuah pernyataan yang seolah-olah bertentangan atau berlawanan dengan asumsi umum, tetapi dalam kenyataannya mengandung sebuah kebenaran

"Paradoks, diharamkan umrah tidak memekai visa resmi tapi pelaksanaan umrah dibuka sampe jemaah haji datang," kata Cholil.

Ditegaskan Cholil, dirinya tidak setuju jika ada pihak yang melakukan ibadah haji tanpa menggunakan bisa resmi.

"Saya tak setuju haji dengan visa tak resmi," cetusnya.

Menurut Cholil, meskipun secara pelaksanaannya sah, namun hukum ibadah haji menjadi haram karena melanggar aturan wilayah.

"Tapi saya berpendapat, haji dengan visa tak resmi itu tetap sah namun hukumnya haram, melanggar aturan wilayah," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, sedikitnya kurang lebih 100 ribu warga negara Indonesia yang berangkat umrah hingga kini belum kembali ke Tanah Air.

Ada kemungkinan beberapa dari mereka akan mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Dr. Abdul Aziz Ahmad, menyatakan bahwa ia menerima informasi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengenai jemaah umrah Indonesia yang tidak kembali sejak awal tahun.

Menurutnya, pihaknya berusaha mengingatkan para jemaah tentang pentingnya mematuhi aturan haji dan tidak melaksanakan haji tanpa visa resmi.

Sekadar diketahui, Pemerintah Arab Saudi memiliki kebijakan tegas terhadap jemaah yang melaksanakan haji tanpa visa resmi.

Mereka yang melanggar aturan ini dapat dideportasi dan tidak diperbolehkan kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: positif (47.1%)