Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Korpri
Aturan Seragam Dinas dan Atribut PPPK, Tetap Ada Perbedaan dengan PNS, Cek Juga Atribut yang Digunakan – FAJAR
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penting memahami aturan seragam dinas dan atribut yang digunakan, meski terlihat mirip dengan PNS.
Dikutip dari Pojok Satu, berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, ada perbedaan signifikan antara seragam PPPK dan PNS.
Seragam PPPK terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH), batik KORPRI, serta PDH berupa batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah. Penerapannya dalam keseharian adalah sebagai berikut:
Senin hingga Rabu: kemeja putih dengan celana atau rok hitam. Kamis dan/atau Jumat: batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
Sementara itu, PNS memakai seragam berwarna khaki pada hari Senin dan Selasa. PDH untuk PPPK tidak termasuk seragam berwarna khaki.
Detail PDH juga bervariasi tergantung pada jabatan:
PDH khaki dengan kemeja lengan pendek/panjang untuk pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama. PDH khaki bermodel safari juga untuk pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama. PDH khaki lengan pendek untuk pejabat administrator, pelaksana, fungsional, dan pengawas.
Aturan seragam PPPK lebih lanjut tercantum dalam Bab IV, Pasal 13 Permendagri tersebut.
Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Aturan Seragam PPPK:
Pakaian Dinas Harian (PDH): Kemeja putih dan celana/rok hitam: Digunakan pada hari Senin hingga Rabu. Batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah: Digunakan pada hari Kamis dan/atau Jumat. Batik KORPRI: Digunakan pada kesempatan khusus seperti: Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI Tanggal 17 setiap bulan Upacara hari besar nasional Rapat dan pertemuan KORPRI Dipadukan dengan celana/rok biru tua dan jilbab biru tua bagi pegawai perempuan berjilbab.Atribut Seragam PPPK:
Papan nama Tanda pengenalPerbedaan dengan PNS:
PNS memiliki atribut tambahan yang tidak dimiliki oleh PPPK, seperti:
Tanda jabatan bagi pejabat struktural Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia Nama satuan kerja atau perangkat daerah Nama Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, atau kabupaten/kota Lambang Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah
Jenis Pakaian Dinas PNS:
Di lingkungan Kementerian: Pakaian Dinas Harian (PDH) Pakaian Seragam Lengkap (PSL) Pakaian seragam batik Korps Pegawai RI Di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi: Pakaian Dinas Harian (PDH) Pakaian Siang Daerah (PSD) Pakaian Dinas Lokal (PDL) untuk perangkat daerah tertentu Pakaian seragam batik Korps Pegawai RI Di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota: Pakaian Dinas Harian (PDH) Pakaian Seragam Lengkap (PSL) Pakaian Dinas Lokal (PDL) untuk perangkat daerah tertentu Pakaian seragam batik Korps Pegawai RI Pakaian Dinas Harian (PDH) camat dan lurah Pakaian Dinas Upacara (PDU) camat dan lurah Pakaian Dinas Lokal (PDL) camat dan lurahPemahaman yang baik mengenai aturan seragam dan atribut ini mencerminkan kedisiplinan ASN serta membedakan identitas PPPK dari PNS sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. (*)
Sentimen: netral (64%)