Sentimen
Negatif (99%)
14 Mei 2024 : 05.37

Begini Prosedur Resmi dan Biaya Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri

14 Mei 2024 : 05.37 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Begini Prosedur Resmi dan Biaya Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri

PIKIRAN RAKYAT - Ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan dalam pengiriman jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

Terdapat dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yakni jalur darat dan Udara.

Proses pemulangan dengan kedua cara itu pun secara umum sama. Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, berikut prosedurnya:

Baca Juga: Bea Cukai Bantah Pajaki Peti Jenazah dari Luar Negeri

Lapor Kematian

Pihak yang berwenang mengurus jenazah, baik perusahaan atau orang yang bertanggung jawab, melaporkan kematian ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) atau pihak kepolisian setempat.

Setelah itu, dilakukan koordinasi dengan lembaga terkait di negara tempat wafatnya WNI tersebut.

Pemeriksaan Kematian

Jika jenazah meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka perlu dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian.

Hasil otopsi juga diperlukan sebagai salah satu persyaratan dalam mengurus klaim asuransi.

Pemeriksaan Dokumen

Terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pengiriman jenazah, di antaranya:

Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi, Paspor almarhum Paspor pengiring jenazah yang berlaku Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit Izin ekspor otoritas setempat, Certification of Sealing Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas Surat otopsi (jika kematian tidak wajar) Koordinasi dengan KBRI

Jika persyaratan dan dokumen terpenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara terkait akan berkoordinasi engan otoritas berwenang terkait untuk pemulangan jenazah.

Biaya Pengiriman Jenazah

Jika pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI dan KJRI akan menanggung biaya pemulangan jenazah. Untuk itu, diperlukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikirim ke Kemlu.

Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.

Adapun estimasi biaya pengiriman bergantung dari kondisi jenazah dan jalur pemulangan. Untuk jenazah yang sudah dikremasi, biaya pengiriman sekitar 300 dolar AS atau Rp4,5 juta.

Sementara jenazah dalam kondisi utuh memerlukan biaya sekitar 10.000 hingga 20.000 dolar AS atau setara Rp145 juta hingga Rp290 juta.

Peti Jenazah

Agen resmi pengiriman jenazah mempersiapkan peti jenazah. Untuk jalur darat, biasanya menggunakan peti jenazah biasa.

Sementara untuk pengiriman melalui udara, peti jenazah harus memenuhi standar yang ditetapkan Dinas Kesehatan setempat atau petugas terkait di bandara Indonesia.

Jadwal Berangkat dan Tiba

Agen resmi pengiriman jenazah memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.***

Sentimen: negatif (99%)